Matacameranews.blogspot.com - Kasus Crazy Rich Kabupaten Bekasi, Hartono M Fadli yang dilaporkan oleh Budiyanto masuk dalam tahap penyidikan, dengan diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP pertanggal 13 Mei 2022. Menurut Budiyanto selaku pelapor, dirinya bersyukur kasus yang dikaporkanya sesuai dengan koridor yang benar dan berjalan sebagaimana mestinya. “Sudah muncul surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nomor 808, sudah dimulai, berdasarkan sudah naik sidik artinya ada peristiwa pidana agar para pihak, notaris memberikan alat bukti,” katanya. Kedepan, menurut Budi ada beberapa orang yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, “Saya sendiri pelapor, notaris dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, kalau terkait terlapor saya tidak mengetahui, tapi yang jelas langkah-langkah kedepan akan ada uji Lab forensik mabes terkait dokumen RUPS, yang disitu ada tanda tangan jual beli yang dibantah, tapi wajar aja dia membantah, sebab bi...
Portal Berita Terupdet Dan Terpercaya