Langsung ke konten utama

Hartono Laporkan Budiyanto ke Polisi dengan 4 Laporan dan 2 Gugatan Perdata

matacameranews.blogspot.com - 

BEKASI,matacameranews.blogspot.com – Perseteruan antara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto dengan Pengusaha Limbah Hartono menjadi sorotan publik, pasalnya bermula pada September 2021 lalu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh Hartono tidak lain yang sebelumnya merupakan pernah menjadi rekan bisnisnya.

Ditemui di Kantor Budiyanto Corporation Ruko Icon City D-17 Kota Deltamas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Budiyanto bersama Kuasa Hukumnya M. Ikbal menjelaskan beberapa permasalahan hukumnya atas Pelaporan Hartono M Fadli ke Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi atas Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan dan 2 Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cikarang.

Dalam konferensi pers di lokasi tersebut, atas laporan laporan tersebut ia menegaskan itu tidak benar, ia menganggap ini merupakan laporan yang diduga direkayasa oleh pihak pelapor.

“Kenapa saya baik-baik saja di laporkan 4 LP dan 2 Gugatan, karena itu semua tidak benar, ” tegas Budiyanto, Selasa (8/02/22)

Terkait proses hukum tersebut menurutnya selama ia bisa menangkis tidak akan menyerang balik awalnya, namun yang menjadi secara pribadi tersinggung adalah adanya Laporan Polisi yang diduga tidak memenuhi unsur bukti, dinaikan menjadi proses sidik di unit II Harda Polres Metro Bekasi.

“Padahal tidak memenuhi unsur syarat, setelah saya investigasi ternyata memaksakan alat bukti, dari situ bismilah saya lawan, saya laporkan balik ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Pidana Membuat Data Palsu dan atau menggunakan Data Palsu kedalam Akta Otentik dengan ancaman penjara 6-7 tahun,” Tandasnya.

Sementara, di tempat yang berbeda, pemilik perusahaan PT. Harosa, H. Hartono menepis hal tersebut, dalam Konferensi Pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. Cikarang Selatan. Selasa, (08/02/2022).

Mengenai hal itu, Pihak PT. Harosa, Budisantoso menyebutkan mengenai bukti kwitansi yang direkayasa itu ia tidak dapat menjelaskan karena hal tersebut adalah hak penegak hukum.

“Yang jelas itu bukan satu tapi banyak hampir 20 lembar lebih, kalau ditotal rupiah mungkin jumlahnya sekitar Rp. 2 Miliar lebih,” ucapnya,

Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, Ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak Kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan.

“Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,” kata Budisantoso.

Menurutnya, kalaupun itu tidak terbukti pastinya kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, atau misalnya terbukti pun pihaknya bakal menghadapinya sesuai dengan aturan.

“Laporan ini akan kami hadapi dengan Pak H. Hartono sebagaimana aturan hukumnya. Tetapi, seandainya tidak terbukti kami pun akan melakukan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.

banner 336x280

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...