BEKASI,matacameranews.blogspot.com – Perseteruan antara Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Budiyanto dengan Pengusaha Limbah Hartono menjadi sorotan publik, pasalnya bermula pada September 2021 lalu, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dilaporkan oleh Hartono tidak lain yang sebelumnya merupakan pernah menjadi rekan bisnisnya.
Ditemui di Kantor Budiyanto Corporation Ruko Icon City D-17 Kota Deltamas Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi, Budiyanto bersama Kuasa Hukumnya M. Ikbal menjelaskan beberapa permasalahan hukumnya atas Pelaporan Hartono M Fadli ke Polsek Cikarang Pusat, Polres Metro Bekasi atas Dugaan Pidana Penipuan dan Penggelapan dan 2 Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Cikarang.
Dalam konferensi pers di lokasi tersebut, atas laporan laporan tersebut ia menegaskan itu tidak benar, ia menganggap ini merupakan laporan yang diduga direkayasa oleh pihak pelapor.
“Kenapa saya baik-baik saja di laporkan 4 LP dan 2 Gugatan, karena itu semua tidak benar, ” tegas Budiyanto, Selasa (8/02/22)
Terkait proses hukum tersebut menurutnya selama ia bisa menangkis tidak akan menyerang balik awalnya, namun yang menjadi secara pribadi tersinggung adalah adanya Laporan Polisi yang diduga tidak memenuhi unsur bukti, dinaikan menjadi proses sidik di unit II Harda Polres Metro Bekasi.
“Padahal tidak memenuhi unsur syarat, setelah saya investigasi ternyata memaksakan alat bukti, dari situ bismilah saya lawan, saya laporkan balik ke Polda Metro Jaya dengan dugaan Pidana Membuat Data Palsu dan atau menggunakan Data Palsu kedalam Akta Otentik dengan ancaman penjara 6-7 tahun,” Tandasnya.
Sementara, di tempat yang berbeda, pemilik perusahaan PT. Harosa, H. Hartono menepis hal tersebut, dalam Konferensi Pers di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang. Cikarang Selatan. Selasa, (08/02/2022).
Mengenai hal itu, Pihak PT. Harosa, Budisantoso menyebutkan mengenai bukti kwitansi yang direkayasa itu ia tidak dapat menjelaskan karena hal tersebut adalah hak penegak hukum.
“Yang jelas itu bukan satu tapi banyak hampir 20 lembar lebih, kalau ditotal rupiah mungkin jumlahnya sekitar Rp. 2 Miliar lebih,” ucapnya,
Ditanya mengenai dugaan memanipulasi NIK KTP, Ia mengatakan benar atau tidaknya itu nanti pihak Kepolisian yang dapat menjelaskan, sebab hal demikian bukan wewenang kita untuk mengambil keputusan.
“Jadi proses hukum yang sedang berjalan biarkanlah polisi yang melakukannya secara profesional,” kata Budisantoso.
Menurutnya, kalaupun itu tidak terbukti pastinya kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada, atau misalnya terbukti pun pihaknya bakal menghadapinya sesuai dengan aturan.
“Laporan ini akan kami hadapi dengan Pak H. Hartono sebagaimana aturan hukumnya. Tetapi, seandainya tidak terbukti kami pun akan melakukan hukum sebagaimana mestinya,” pungkasnya.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar