Langsung ke konten utama

Warga Temukan mayat di kp Kali Ulu Kab Bekasi Hendak Mau Mancing

Matacameranews.blogspot.com BEKASI - Warga digegerkan dengan penemuan jasad seorang laki-laki diduga korban pembunuhan di Kali Ulu Kampung pule RT 02/04 Desa Karangsetia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, Selasa Siang (29/03/22)

Jasad pertama kali ditemukan warga yang sedang memancing,ketika terpal berwarna biru berisi jasad menyangkut di kail pancingan warga.

Muhammad Usman salah satu warga yang ada di lokasi kejadian menjelaskan, Kondisi jasad sudah berbau busuk dan terlihat seperti di banduli genteng di bagian tengah.

” Kalau dilihat dari kondisi jasad, diperkirakan sudah lebih satu hari karena sudah berbau busuk, sepertinya bukan orang sini, soalnya saya tidak kenal. ” Kata Muhammad Usman, (29/03/22)

Polisi yang mendapatkan laporan langsung mendatangi lokasi kejadian dan langsung memasang garis polisi untuk mengevakuasi jasad yang berada di tengah kali.

Kapolsek Cikarang Utara Kompol Mustakim mengatakan, tim identifikasi sudah melakukan pemeriksaan jasad yang diketahui seorang laki laki berkaos hitam dan celana jeans tanpa identitas.

“Kondisi sudah membusuk, rambut di kepalanya pun sudah mengelupas, Kondisi jasad juga terbungkus karung dan di banduli tujuh buah genteng yang di ikat dibagian tubuhnya. ” Kata Kapolsek Kompol Mustakim.

Menurutnya, ia masih memeriksa beberapa saksi dan alat bukti untuk mengungkap pasti kejadian penemuan jasad tersebut.

“Dari hasil identifikasi,belum ditemukan bekas luka penganiayaan,Ciri-ciri korban, bertato di bagian belakang seorang laki-laki sekitar umur 30 sampai 35 tahun. ” Tutupnya

Guna penyelidikan lebih lanjut jasad dibawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan otopsi

banner 336x280

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...