matacameranews.blogspot.com - Viral di media sosial petugas derek Tol Jagorawi melakukan pungli sejumlah uang yang tidak sesuai dengan tarif resmi jasa penderekan. Petugas disebut awalnya meminta tarif Rp 1 juta, kemudian turun menjadi Rp 500 ribu kepada pengendara.
.
Menanggapi keluhan tersebut, PT Jasa Marga bersama PT Jasa Marga Tollroad Operator (JMTO) selaku service provider Jalan Tol Jagorawi menerbitkan surat peringatan kepada penyedia jasa derek di ruas jalan tol tersebut serta telah menerima komitmen agar kejadian serupa tak terulang lagi. Jasa Marga juga telah meminta oknum petugas derek tersebut dipecat dan telah disetujui oleh penyedia jasa derek.
.
"Kami juga tidak menoleransi tindakan petugas derek yang terlibat sehingga kami meminta penyedia jasa derek untuk memberikan sanksi tegas kepada karyawannya tersebut berupa pemutusan hubungan kerja (PHK) yang saat ini telah dipenuhi oleh penyedia jasa derek," kata Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/3/2022).
PT Jasa Marga menyediakan jasa penderekan bagi kendaraan yang bermasalah di jalan tol. Pengguna jalan bisa meminta penderekan kepada petugas apabila diperlukan.
Dijelaskan bahwa tarif derek untuk kendaraan golongan I yang diantar sesuai dengan tujuannya adalah tarif awal penderekan sebesar Rp 100 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp 8.000 per kilometer. Sementara itu, untuk kendaraan non-golongan I dikenakan tarif awal penderekan sebesar Rp 135 ribu dan tarif selanjutnya adalah Rp 10 ribu per kilometer. (Rengga)
.
------
Komentar
Posting Komentar