Menurut Budiyanto selaku pelapor, dirinya bersyukur kasus yang dikaporkanya sesuai dengan koridor yang benar dan berjalan sebagaimana mestinya.
“Sudah muncul surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nomor 808, sudah dimulai, berdasarkan sudah naik sidik artinya ada peristiwa pidana agar para pihak, notaris memberikan alat bukti,” katanya.
Kedepan, menurut Budi ada beberapa orang yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, “Saya sendiri pelapor, notaris dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, kalau terkait terlapor saya tidak mengetahui, tapi yang jelas langkah-langkah kedepan akan ada uji Lab forensik mabes terkait dokumen RUPS, yang disitu ada tanda tangan jual beli yang dibantah, tapi wajar aja dia membantah, sebab biasa dia berbohong,” katanya.
Budi juga memberikan apresiasi kepada para penyidik yang profesional, namun menurut Budiyanto terkait Lab Forensik akan memakan waktu. “bisa dua tiga bulan sampai enam bulan, namun jika warkah bisa diperiksa cepat maka bisa cepat, penyidik minta berkas yang lain dengan somasi dan dugaan perdata dan ada lima jumlahnya, saya akan diperiksa,” ujarnya.
Budiyanto berharap penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada yang melakukan intervensi.
Seperti diketahui sosok Hartono M Fadli bos limbah di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan publik, pasalnya orang yang terkenal kaya raya dari usah limbah industri tersebut di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.
Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, dengan nama pelapor Budiyanto S.Pi. Hartono diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik.
(Rengga)
Komentar
Posting Komentar