Langsung ke konten utama

Kasus Dugaan KTP Ganda Crazy Rich Bekasi Masuk Penyidikan Polda Metro

Matacameranews.blogspot.com - Kasus Crazy Rich Kabupaten Bekasi, Hartono M Fadli yang dilaporkan oleh Budiyanto masuk dalam tahap penyidikan, dengan diterbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan atau SPDP pertanggal 13 Mei 2022.
banner 336x280

Menurut Budiyanto selaku pelapor, dirinya bersyukur kasus yang dikaporkanya sesuai dengan koridor yang benar dan berjalan sebagaimana mestinya.

“Sudah muncul surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, nomor 808, sudah dimulai, berdasarkan sudah naik sidik artinya ada peristiwa pidana agar para pihak, notaris memberikan alat bukti,” katanya.

Kedepan, menurut Budi ada beberapa orang yang akan dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan, “Saya sendiri pelapor, notaris dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil, kalau terkait terlapor saya tidak mengetahui, tapi yang jelas langkah-langkah kedepan akan ada uji Lab forensik mabes terkait dokumen RUPS, yang disitu ada tanda tangan jual beli yang dibantah, tapi wajar aja dia membantah, sebab biasa dia berbohong,” katanya.

Budi juga memberikan apresiasi kepada para penyidik yang profesional, namun menurut Budiyanto terkait Lab Forensik akan memakan waktu. “bisa dua tiga bulan sampai enam bulan, namun jika warkah bisa diperiksa cepat maka bisa cepat, penyidik minta berkas yang lain dengan somasi dan dugaan perdata dan ada lima jumlahnya, saya akan diperiksa,” ujarnya.

Budiyanto berharap penegakan hukum bisa berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada yang melakukan intervensi.

Seperti diketahui sosok Hartono M Fadli bos limbah di Kabupaten Bekasi menjadi perbincangan publik, pasalnya orang yang terkenal kaya raya dari usah limbah industri tersebut di laporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pemalsuan dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta outentik.

Laporan Polisi tersebut bernomor : LP/B/6583/XII/SPK/POLDA METRO JAYA, pertanggal 29 Desember 2021, dengan nama pelapor Budiyanto S.Pi. Hartono diketahui memiliki empat Kartu Tanda Penduduk, tiga di Kabupaten Bekasi dan satu KTP Karawang, yang kabarnya digunakan untuk mendirikan badan hukum usaha kedalam akta autentik.

(Rengga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...