Langsung ke konten utama

Warga Geger Penemuan Mayat di Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.com- KAB.BEKASI, CIKARANG - Gempar, di duga hilang oleh saudara nya , korban ditemukan tak bernyawa dan ditemukan tewas di kediaman nya, Tegal Tangsi Cikarang Barat, pada Jumat (8/4/2022).

Tim penyidik pun memberikan keterangan bahwa sudah beberapa hari korban di cari oleh keluarga namun tak kunjung ketemu ,lalu di temukan oleh keluarga 2 hari kemudian di kediaman nya ,korban meninggal dunia.

Awal mula kejadian Pada hari Jumat tanggal 08 April 2022 sekira Jam 07.00 WIB. Saksi Sdr. Ust. MUBAROK mencium bau busuk dari arah rumah korban, berikut keterangan yang di himpun oleh Polsek Cikarang Barat.

"Saat itu Sdri. MAK MINAH menjelaskan bahwa korban tidak ada bersamanya yang mana selanjutnya Sdr. Ust. MUBAROK bersama Sdri. MAK MINAH mendatangi kediaman korban. Setibanya dirumah korban didapati pintu rumah dalam keadaan terkunci dari dalam kemudian Sdri. MAK MINAH mendobrak pintu belakang hingga terbuka". Tutur nya

Lalu saksi masuk kedalam rumah dan mendapati korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi terlentang diatas bale tanpa sehelai pakaian.

"Selanjutnya Saksi dan saudara nya panik histeris lalu menghubungi kejadian tersebut ke Bimaspol AIPTU SARDI kemudian menghubungi Polsek Cikarang Barat."

Piket fungsi yang mendapat informasi tersebut mendatangi TKP dan memeriksa saksi2 dan kondisi korban dan TKP didapati bahwa korban tersebut sudah lama memiliki penyakit darah tinggi dan maag kronis namun oleh korban hanya diobati dengan mengkomsumsi jamu.

Kemudian tidak ditemukan tanda kekerasan pada korban dan tidak ada barang berharga milik korban yang hilang.

Selanjutnya korban dievakuasi ke RSUD Kab. Bekasi dan atas permintaan keluarga tidak dilakukan outopsi terhadap korban dan sudah menerima kejadian tersebut sebagai musibah.
.
.
Redaksi : Tim Kepolisian Polsek Cikarang Barat di TKP 👮🏻‍♂️

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...