Langsung ke konten utama

Korupsi Anggaran Dana Desa, Oknum Pj Kepala Desa Di Kabupaten Bekasi Diciduk Polisi

Matacameranews - DT seorang Laki-laki; 53 Tahun yang merupakan Pejabat Sementara Kepala Desa Di Karangharja Kecamatan Pebayuran pada 2018 yang juga terdaftar di Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bekasi tersandung korupsi penyalahgunaan Dana Desa.

Dengan modus Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi, melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar RP. 348.124.720

Dalam konferensi pers nya,AKP Heru Arkhadi team Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi menjelaskan,Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana.

“Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini.” Ujar AKP Heru di Halaman Kapolres Metro Bekasi, Kamis (7/04/22)

Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya

1)Satu bendel dokumen buku tabungan Bank BJB Norek 0010691796100 atas nama Pemerintah Desa,
2) satu lembar Berita Acara serah terima uang dan hak anggaran Dana desa tahap 2 tahun anggaran 2018 sebesar Rp.633.150.000 tanggal 04 Juli 2018,

3) satu lembar kwitansi pengembalian uang titipan sebesar Rp.104.000.000 tanggal 04 Juli
4) 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.120.000.000 tanggal 04 Juli 2018

5) 1 (satu) lembar berita acara uang dan hak anggaran dana desa tahap 2 yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp.590.220.000 tanggal 22 Juni 2018

6) 1 (satu) bendel Berita Acara serah terima pekerjaan /kegiatan APBN desa karangharja anggaran Dana desa tahap II bersumber dari APBN ( Anggaran pendapatan dan Belanja negara) sebesar Rp.590.220.000 namun baru menyerahkan Rp.390.000.000 tanggal 07 Juli 2018

7) 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara desa karang harja untuk pembangunan fisik APBN tahap II tanggal 07 Juli 2018 sebesar Rp.390.000.000 tanggal 07 Juli 2018

8) 1 (satu) bendel rencana anggaran biaya (RAB) anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran
2018 ( foto copy dilegalisir)

9) 1 (satu) bendel Keputusan kepala desa karangharja nomor :141/Kep.02-kades/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan bendahara desa, tanggal 03 Januari 2018

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...