Dengan modus Pelaku yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Bekasi yang menjabat sebagai Pejabat Sementara Kepala Desa sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi, melakukan korupsi keuangan desa pada tahun 2018 yang menimbulkan Kerugian Negara sebesar RP. 348.124.720
Dalam konferensi pers nya,AKP Heru Arkhadi team Kriminal Khusus Polres Metro Bekasi menjelaskan,Berdasarkan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Perbuatan pelaku tersebut berakibat kegiatan pembangunan fisik maupun non-fisik yang sudah direncanakan oleh Pemerintah Desa menjadi tidak terlaksana.
“Penyidikan atas perkara tersebut sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi (P-21). Selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi hari ini.” Ujar AKP Heru di Halaman Kapolres Metro Bekasi, Kamis (7/04/22)
Lanjutnya, adapun barang bukti yang diamankan diantaranya
1)Satu bendel dokumen buku tabungan Bank BJB Norek 0010691796100 atas nama Pemerintah Desa,
2) satu lembar Berita Acara serah terima uang dan hak anggaran Dana desa tahap 2 tahun anggaran 2018 sebesar Rp.633.150.000 tanggal 04 Juli 2018,
3) satu lembar kwitansi pengembalian uang titipan sebesar Rp.104.000.000 tanggal 04 Juli
4) 1 (satu) lembar kwitansi pengembalian uang sebesar Rp.120.000.000 tanggal 04 Juli 2018
5) 1 (satu) lembar berita acara uang dan hak anggaran dana desa tahap 2 yang bersumber dari APBN tahun 2018 sebesar Rp.590.220.000 tanggal 22 Juni 2018
6) 1 (satu) bendel Berita Acara serah terima pekerjaan /kegiatan APBN desa karangharja anggaran Dana desa tahap II bersumber dari APBN ( Anggaran pendapatan dan Belanja negara) sebesar Rp.590.220.000 namun baru menyerahkan Rp.390.000.000 tanggal 07 Juli 2018
7) 1 (satu) lembar kwitansi dari bendahara desa karang harja untuk pembangunan fisik APBN tahap II tanggal 07 Juli 2018 sebesar Rp.390.000.000 tanggal 07 Juli 2018
8) 1 (satu) bendel rencana anggaran biaya (RAB) anggaran pendapatan dan belanja desa tahun anggaran
2018 ( foto copy dilegalisir)
9) 1 (satu) bendel Keputusan kepala desa karangharja nomor :141/Kep.02-kades/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan bendahara desa, tanggal 03 Januari 2018
Komentar
Posting Komentar