Langsung ke konten utama

Tahun Depan BPJS Akan Menghapus Kelas 1-3, Dirubah Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Cikarangnetnews- BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas layanan 1, 2 dan 3 mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini dilakukan secara bertahap dimulai 2022. Adanya transisi menjadi KRIS juga selambat-lambatnya dilakukan pada Januari 2023.

Anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang SJSN.

“Kalau kita baca di Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 SJSN Pasal 23 ayat 4, secara jelas menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar,” papar Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS? pada Sabtu, 13 November 2021.

“Jadi, ini di dalam penjelasannya juga disampaikan, memang jelas untuk KRIS peserta ini diberikan dengan kelas standar. Karena sampai 2020 belum ada kemajuan dengan kelas standar, maka dimunculkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”

Adanya PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 5A dan 5B, bahwa KRIS akan menghasilkan manfaat dari jaminan kesehatan yang manfaat medis dan kelas rawat inap standar paling lambat Desember 2020.

“Kami kemarin sudah selesai, sudah ada kajian, bagaimana manfaat dari KRIS ini. Pasal 54B banyak disampaikan bahwa kemudian diterapkan KRIS sampai paling lambat tahun 2022,” lanjut Muttaqien.

Kalau kita lihat di PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, di Pasal 18 dan juga di Pasal 84B, jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakit swasta .”

Artinya, diharapkan rumah sakit dapat menyediakan ruang lebih besar dari yang ada. Paada Pasal 84 menyatakan bahwa paling lambat pelayanan rawat inap diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 (iswadi/red)

Artikel : liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi Mengusung Rieke Diah Pitaloka Maju Sebagai Calon Bupati Di Pilkada 2024

Matacameranews.blogspot.Com -  Bekasi – PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi usung Rieke Diah Pitaloka akan maju Sebagai Calon Bupati Kabupaten Bekasi pada Pilkada 2024 mendatang. Hal tersebut yang diungkapkan langsung oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Soleman saat ditemui di acara pembekalan saksi di Batiqa Hotel, Kawasan Industri Jababeka II, Jl. Niaga Raya Blok CC No.3A, Cikarang Sel., Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (8/3/23). Menurutnya, seorang Rieke Diah Pitaloka sangatlah cocok memimpin di Kabupaten Bekasi, pasalnya sebagai kawasan industri terbesar yang berasal dari 36 negara ada di Kabupaten Bekasi, sesuai dengan bidang yang ditanganinya selama ini sebagai anggota DPR RI. Lebih lanjut, Soleman mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Bekasi belum bisa maksimal memanfaatkan Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan yang ada untuk pembangunan di wilayah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, Rieke Diah Pitaloka sudah merencanakan kons...

Tumpukan Sampah Yang Menimbulkan Bau Aroma Tidak Sedap di Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Pada hari ni Rabu ( 08/03/2023 ) tumpukan sampah memanjang hampir 2 km dialirkan Kali Bendungan Srengseng Hilir Kp.Kepuh perbatasan antara Desa Jayabakti Kecamatan Cabang Bungin dan Desa Sukaringin kecamatan Sukawangi. Sampah yang dihiasi oleh sterefoam, botol minuman plastik, kantong kresek juga karung terlihat begitu panjang dan menimbulkan pemandangan yang tidak enak dipandang mata, apa lagi dengan kondisi volume dan debit air yang turun, Aroma tak sedap pun sudah mulai tercium.  Bosin warga setempat pada awak media mengatakan sampah sudah hampir satu Minggu ini menumpuk, dan sudah tidak nyaman bagi warga sekitar dan yang melintas, selain sangat panjang, juga aroma yang ditimbulkan pun sudah tidak sedap dihirup. Terpisah, Ketua Harian KPA RANTING INDONESIA, Ahmad Ajat Amd yang akrab dipanggil Bang Oye saat ditemui awak media di lokasi mengatakan benar, ada penumpukan sampah yang memanjang dan sudah menimbulkan bau tak s...