Langsung ke konten utama

Tahun Depan BPJS Akan Menghapus Kelas 1-3, Dirubah Menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Cikarangnetnews- BPJS Kesehatan akan meniadakan kelas layanan 1, 2 dan 3 mengubahnya menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Hal ini dilakukan secara bertahap dimulai 2022. Adanya transisi menjadi KRIS juga selambat-lambatnya dilakukan pada Januari 2023.

Anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang SJSN.

“Kalau kita baca di Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 SJSN Pasal 23 ayat 4, secara jelas menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar,” papar Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS? pada Sabtu, 13 November 2021.

“Jadi, ini di dalam penjelasannya juga disampaikan, memang jelas untuk KRIS peserta ini diberikan dengan kelas standar. Karena sampai 2020 belum ada kemajuan dengan kelas standar, maka dimunculkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”

Adanya PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 5A dan 5B, bahwa KRIS akan menghasilkan manfaat dari jaminan kesehatan yang manfaat medis dan kelas rawat inap standar paling lambat Desember 2020.

“Kami kemarin sudah selesai, sudah ada kajian, bagaimana manfaat dari KRIS ini. Pasal 54B banyak disampaikan bahwa kemudian diterapkan KRIS sampai paling lambat tahun 2022,” lanjut Muttaqien.

Kalau kita lihat di PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, di Pasal 18 dan juga di Pasal 84B, jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakit swasta .”

Artinya, diharapkan rumah sakit dapat menyediakan ruang lebih besar dari yang ada. Paada Pasal 84 menyatakan bahwa paling lambat pelayanan rawat inap diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 (iswadi/red)

Artikel : liputan6

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum DPP Laskar NKRI Serahkan SK Kepengurusan DPD Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Matacameranews.blogspot.Com -  Ketua Umum Laskar NKRI, M.E Suparno menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepengursan Kepada H. Sugih Yang sudah Resmi Menjadi Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Bekasi ,Pada Rabu (23/11/2022). Dalam penyerahan SK tersebut, yang di terima oleh Ketua DPD Kabupaten Bekasi, H. Sugih, dengan didampingi oleh jajaran pengurus lainnya. Meski berlangsung sederhana, namun prosesi penyerahan SK berlangsung dalam suasana yang khidmat. Ketum DPP Laskar NKRI mengatakan, bahwa Laskar NKRI lahir dan hadir sebagai jawaban atas kondisi bangsa saat ini. Dan eksistensi Laskar NKRI sudah diakui terutama karena Laskar NKRI Lebih pokus pada Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Laskar NKRI lahir dan hadir sebagai jawaban kebutuhan dan kita sudah bergerak terutama dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Semoga dengan keberadaan Laskar NKRI DPD Kabupaten Bekasi kita lebih luas lagi mengepakkan sayap dan berusaha memberikan manfaat”, ujar H. Sugi...

SDN 02 Setia Darma Berhasil Raih Juara 1 Futsal Se-Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Sekolah Dasar (SD) 02 Setia Darma berhasil menjadi juara satu pada Fun Futsal yang diselenggarakan pada Rabu 23 November 2022. Fun Futsal diikuti 6 tim dari 6 SD di Kabupaten Bekasi, Kegiatan tersebut untuk untuk menggali potensi siswa dan mencetak bibit muda. Ketua Pelaksana mengatakan, pada Fun Futsal dimenangkan oleh Juara 1 SDN 02 Setia Darma, Juara 2 di Raih Oleh MI YAPINK, dan Juara 3 SDN 02 Telajung, Diharapkan dengan Fun futsal yang diselenggarakan ini bisa memberikan motivasi dan menggali bakat siswa. "Fun Futsal dimenangkan oleh SDN 02 Setia Darma yang berhasil meraih juara 1," kata UBAD yang di dampingi HARIRI KHOMON. Peserta yang mengikuti hanya 6 tim dengan sistem setengah kompetisi untuk memberikan semangat anak-anak mengasah bakat," ujarnya. Ia menuturkan, jarang sekali ada turnamen futsal tingkat sekolah dasar, kalau biasanya dilakukan oleh jenjang SMP atau SMA. Fun futsal yang diselenggar...

Tak Sanggup Atasi Tanggul Kritis, Ketua Dewan Meminta Kades Bersurat Ke Presiden

matacameranews.blogspot.com -  BEKASI– Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyarankan agar Kepala Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk mengatasi tanggul Sungai Citarum yang rawan jebol. “Bila perlu Bapak Kepala Desa membuat bersurat kepada Bapak Presiden. Karena apa, sebagai bentuk empati yang nyata, dengan harapan apa yang menjadi kekhawatiran warga,”kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik kepada wartawan usai menengok tanggul Citarum yang kritis rawan akan jebol. “Kami mendorong kepada semuanya, insya Allah kedatangan kami ke sini menjadi untuk lebih baik lagi penanganannya dari BBWS,”tambah Ia. Menurutnya penanganan tanggul Sungai Citarum yang sudah kritis dan rawan jebol itu yang harus ditangani BBWS Citarum membangun secara permanen. “Sebetulnya penangananya, apa harus berupa turap atau tanggul-tanggul agar apa? agar dibangun permanen?, tapi memang bukan hanya dititik sini saja, banyak titi...