Anggota Dewan Jaminan Sosial nasional (DJSN) Muttaqien mengatakan, ketentuan kelas standar ini mengikuti Undang-undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). KRIS Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah amanah Undang-Undang SJSN.
“Kalau kita baca di Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 SJSN Pasal 23 ayat 4, secara jelas menyatakan bahwa dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar,” papar Muttaqien dalam Webinar Kelas Standar BPJS Kesehatan, Bagaimana Menyikapinya? Persiapan dan Strategi RS? pada Sabtu, 13 November 2021.
“Jadi, ini di dalam penjelasannya juga disampaikan, memang jelas untuk KRIS peserta ini diberikan dengan kelas standar. Karena sampai 2020 belum ada kemajuan dengan kelas standar, maka dimunculkan dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.”
Adanya PP 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada Pasal 5A dan 5B, bahwa KRIS akan menghasilkan manfaat dari jaminan kesehatan yang manfaat medis dan kelas rawat inap standar paling lambat Desember 2020.
“Kami kemarin sudah selesai, sudah ada kajian, bagaimana manfaat dari KRIS ini. Pasal 54B banyak disampaikan bahwa kemudian diterapkan KRIS sampai paling lambat tahun 2022,” lanjut Muttaqien.
Kalau kita lihat di PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, di Pasal 18 dan juga di Pasal 84B, jumlah tempat tidur rawat inap untuk pelayanan rawat inap kelas paling sedikit 60 persen untuk rumah sakit pusat dan daerah dan 40 persen untuk rumah sakit swasta .”
Artinya, diharapkan rumah sakit dapat menyediakan ruang lebih besar dari yang ada. Paada Pasal 84 menyatakan bahwa paling lambat pelayanan rawat inap diterapkan paling lambat 1 Januari 2023 (iswadi/red)
Artikel : liputan6
Komentar
Posting Komentar