Langsung ke konten utama

Ketum DPP Laskar NKRI Serahkan SK Kepengurusan DPD Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Matacameranews.blogspot.Com - Ketua Umum Laskar NKRI, M.E Suparno menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepengursan Kepada H. Sugih Yang sudah Resmi Menjadi Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Bekasi ,Pada Rabu (23/11/2022).

Dalam penyerahan SK tersebut, yang di terima oleh Ketua DPD Kabupaten Bekasi, H. Sugih, dengan didampingi oleh jajaran pengurus lainnya. Meski berlangsung sederhana, namun prosesi penyerahan SK berlangsung dalam suasana yang khidmat.

Ketum DPP Laskar NKRI mengatakan, bahwa Laskar NKRI lahir dan hadir sebagai jawaban atas kondisi bangsa saat ini. Dan eksistensi Laskar NKRI sudah diakui terutama karena Laskar NKRI Lebih pokus pada Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan.

Laskar NKRI lahir dan hadir sebagai jawaban kebutuhan dan kita sudah bergerak terutama dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Semoga dengan keberadaan Laskar NKRI DPD Kabupaten Bekasi kita lebih luas lagi mengepakkan sayap dan berusaha memberikan manfaat”, ujar H. Sugih

Penyerahan (SK)  Merupakan suatu kehormatan dan kebanggaan buat kami pengurus DPD Kabupaten Bekasi, di mana SK Kepengurusan kami langsung diserahkan oleh Ketum DPP. Terima kasih kepada Ketum dan Sekjen DPP Laskar NKRI serta pengurus DPP lainnya yang telah memberikan kepercayaan kepada kami. Dan kami nyatakan bahwa kami DPD Kabupaten Bekasi, siap untuk menjaga harkat martabat Laskar NKRI, dengan terus berusaha untuk memberikan manfaat buat masyarakat”, tegas H. Sugih.

Kami Laskar NKRI DPD Kabupaten Bekasi sangat siap untuk melaksanakan amanat AD/ART, untuk tetap berdiri di atas kepentingan masyarakat. Hal ini sebagaimana yang tadi disampaikan oleh Ketum Laskar NKRI pungkasnya.

( Yusup/Gareng )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...