Langsung ke konten utama

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sudah Menetapkan UMK 2022, Berikut Besaran UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat

Cikarangnetnews - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021) malam.

Seluruh UMK 27 kabupaten/kota di Jabar diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari berbagai formula perhitungan berdasarkan anjuran pemerintah 

Beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI,” ujar Setiawan melalui keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).

1. Formula UMP digunakan juga untuk UMK 2022

Selain itu, keputusan UMK juga sudah berdasarkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar. Setiawan bilang, ada juga pertimbangan dari berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucapnya.

Gubernur Ridwan Kamil dikatakannya turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Karena, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” katanya.

2. Pemprov Jabar memutuskan UMK berdasarkan anjuran dari pemerintah pusat

Tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK, Setiawan mengatakan, gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelasnya.

3. Ridwan Kamil usul pemerintah pusat berikan ruang daerah untuk ikut putuskan UMK

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” kata dia.

4. Ini daftar UMK 2022 27 kabupaten dan kota di Jabar

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4 Kota Depok Rp4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14 Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27 Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ketum DPP Laskar NKRI Serahkan SK Kepengurusan DPD Kabupaten Bekasi Jawa Barat

Matacameranews.blogspot.Com -  Ketua Umum Laskar NKRI, M.E Suparno menyerahkan langsung Surat Keputusan (SK) kepengursan Kepada H. Sugih Yang sudah Resmi Menjadi Ketua DPD Laskar NKRI Kabupaten Bekasi ,Pada Rabu (23/11/2022). Dalam penyerahan SK tersebut, yang di terima oleh Ketua DPD Kabupaten Bekasi, H. Sugih, dengan didampingi oleh jajaran pengurus lainnya. Meski berlangsung sederhana, namun prosesi penyerahan SK berlangsung dalam suasana yang khidmat. Ketum DPP Laskar NKRI mengatakan, bahwa Laskar NKRI lahir dan hadir sebagai jawaban atas kondisi bangsa saat ini. Dan eksistensi Laskar NKRI sudah diakui terutama karena Laskar NKRI Lebih pokus pada Kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Laskar NKRI lahir dan hadir sebagai jawaban kebutuhan dan kita sudah bergerak terutama dalam kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial kemasyarakatan. Semoga dengan keberadaan Laskar NKRI DPD Kabupaten Bekasi kita lebih luas lagi mengepakkan sayap dan berusaha memberikan manfaat”, ujar H. Sugi...

SDN 02 Setia Darma Berhasil Raih Juara 1 Futsal Se-Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Sekolah Dasar (SD) 02 Setia Darma berhasil menjadi juara satu pada Fun Futsal yang diselenggarakan pada Rabu 23 November 2022. Fun Futsal diikuti 6 tim dari 6 SD di Kabupaten Bekasi, Kegiatan tersebut untuk untuk menggali potensi siswa dan mencetak bibit muda. Ketua Pelaksana mengatakan, pada Fun Futsal dimenangkan oleh Juara 1 SDN 02 Setia Darma, Juara 2 di Raih Oleh MI YAPINK, dan Juara 3 SDN 02 Telajung, Diharapkan dengan Fun futsal yang diselenggarakan ini bisa memberikan motivasi dan menggali bakat siswa. "Fun Futsal dimenangkan oleh SDN 02 Setia Darma yang berhasil meraih juara 1," kata UBAD yang di dampingi HARIRI KHOMON. Peserta yang mengikuti hanya 6 tim dengan sistem setengah kompetisi untuk memberikan semangat anak-anak mengasah bakat," ujarnya. Ia menuturkan, jarang sekali ada turnamen futsal tingkat sekolah dasar, kalau biasanya dilakukan oleh jenjang SMP atau SMA. Fun futsal yang diselenggar...

Tak Sanggup Atasi Tanggul Kritis, Ketua Dewan Meminta Kades Bersurat Ke Presiden

matacameranews.blogspot.com -  BEKASI– Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Holik Qodratullah menyarankan agar Kepala Desa Lenggahjaya Kecamatan Cabangbungin Kabupaten Bekasi bersurat ke Presiden Joko Widodo untuk mengatasi tanggul Sungai Citarum yang rawan jebol. “Bila perlu Bapak Kepala Desa membuat bersurat kepada Bapak Presiden. Karena apa, sebagai bentuk empati yang nyata, dengan harapan apa yang menjadi kekhawatiran warga,”kata Ketua DPRD Kabupaten Bekasi BN Kholik kepada wartawan usai menengok tanggul Citarum yang kritis rawan akan jebol. “Kami mendorong kepada semuanya, insya Allah kedatangan kami ke sini menjadi untuk lebih baik lagi penanganannya dari BBWS,”tambah Ia. Menurutnya penanganan tanggul Sungai Citarum yang sudah kritis dan rawan jebol itu yang harus ditangani BBWS Citarum membangun secara permanen. “Sebetulnya penangananya, apa harus berupa turap atau tanggul-tanggul agar apa? agar dibangun permanen?, tapi memang bukan hanya dititik sini saja, banyak titi...