Langsung ke konten utama

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sudah Menetapkan UMK 2022, Berikut Besaran UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat

Cikarangnetnews - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2022, Selasa (30/11/2021) malam.

Seluruh UMK 27 kabupaten/kota di Jabar diputuskan dalam Keputusan Gubernur Jabar nomor: 561/Kep.732-Kesra/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022.

Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari berbagai formula perhitungan berdasarkan anjuran pemerintah 

Beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI,” ujar Setiawan melalui keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).

1. Formula UMP digunakan juga untuk UMK 2022

Selain itu, keputusan UMK juga sudah berdasarkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar. Setiawan bilang, ada juga pertimbangan dari berita acara Dewan Pengupahan.

“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucapnya.

Gubernur Ridwan Kamil dikatakannya turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Karena, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.

“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” katanya.

2. Pemprov Jabar memutuskan UMK berdasarkan anjuran dari pemerintah pusat

Tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK, Setiawan mengatakan, gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.

“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelasnya.

3. Ridwan Kamil usul pemerintah pusat berikan ruang daerah untuk ikut putuskan UMK

Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.

“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” kata dia.

4. Ini daftar UMK 2022 27 kabupaten dan kota di Jabar

1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4 Kota Depok Rp4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14 Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27 Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52






Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...

Dunia Hiburan Kembali Berduka, Abdul Aziz Biasa Di sapa Jimmy Gideon Meninggal Dunia

Cikarangnetnews -  Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Pelawak senior Abdul Aziz atau yang akrab disapa Jimmy Gideon meninggal dunia pada Minggu, 26 Desember 2021.   Kabar duka ini disampaikan rekan seprofesi almarhum, Derry Sudarisman. Dia membagikan kepergian sang sahabat lewat akun Instagramnya @derry4sekawanreal.  Pelawak berusia 55 tahun ini mengucapkan belasungkawa. Derry mengaku kehilangan atas kepergian sang sahabat.   "Innalillahi Wainnaillahi Roj'iuun, selamat jalan wahai kawanku, aku sebagai sahabat hanya bisa mendoakan dari sini," tulis Derry Sudarisman dikutip dari Instagramnya, Minggu (26/12/2021).   Derry mengungkapkan selaku sababat dirinya hanya bisa mengirim doa terbaik. Tak hanya itu, selama mengenal almarhum Derry pun mengaku punya kenangan manis bersama mendiang.  "Semoga segala doa-doa terbaik yang kupanjatkan dikabulkan oleh Allah. Hanya sayu yang bisa aku lakukan saat ini, yakni mengenang dan mendoakan...