Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Sudah Menetapkan UMK 2022, Berikut Besaran UMK Kabupaten/Kota Jawa Barat
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Jabar Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, penetapan ini tidak terlepas dari berbagai formula perhitungan berdasarkan anjuran pemerintah
Beberapa dasar peraturan, yaitu Undang-undang (UU) 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah RI No.36 tahun 2021 tentang Pengupahan serta beberapa surat Menteri Ketenagakerjaan RI,” ujar Setiawan melalui keterangan resminya, Rabu (1/12/2021).
1. Formula UMP digunakan juga untuk UMK 2022
Selain itu, keputusan UMK juga sudah berdasarkan rekomendasi besaran penyesuaian nilai upah minimum kabupaten/kota dari 27 bupati dan wali kota seluruh Jabar. Setiawan bilang, ada juga pertimbangan dari berita acara Dewan Pengupahan.
“Tentu saja bahwa hal ini menjadikan sebuah dasar, sehingga Keputusan Gubernur dikeluarkan,” ucapnya.
Gubernur Ridwan Kamil dikatakannya turut bersimpati dan berempati terhadap hal ini. Karena, rumus-rumus di dalam perhitungan dikeluarkannya UMK ini didasarkan kepada Peraturan Pemerintah dan tidak diberikan ruang terhadap diskresi daerah untuk menetapkan lebih dari itu.
“Terkait dengan putusan MK, menyatakan bahwa pemerintah harus memperbaiki peraturan ini di dalam dua tahun. Namun demikian selama dua tahun ini seluruh peraturan yang terkait dengan UU Cipta Kerja dan seluruh turunannya masih tetap berlaku termasuk PP 36 yang mendasari terkait dengan perhitungan UMK ini,” katanya.
2. Pemprov Jabar memutuskan UMK berdasarkan anjuran dari pemerintah pusat
Tugas gubernur hanya menetapkan terkait dengan UMK, Setiawan mengatakan, gubernur tidak dapat merevisi bahkan mengoreksi terkait dengan rekomendasi yang telah disampaikan oleh seluruh bupati/wali kota.
“Oleh karena itu, surat rekomendasi yang disampaikan oleh bupati/wali kota yang saat ini sudah seluruhnya sesuai dengan PP 36, kemudian gubernur menetapkan hal tersebut,” jelasnya.
3. Ridwan Kamil usul pemerintah pusat berikan ruang daerah untuk ikut putuskan UMK
Setiawan mengharapkan, untuk kedepannya pihaknya merekomendasikan kepada pemerintah pusat agar dapat melibatkan pemerintah daerah lebih jauh khususnya di dalam penghitungan UMK ini.
“Karena kita tahu kondisi ekonomi dan dinamika antara daerah satu dengan daerah lainnya sangat bervariasi. Oleh karena itu kami sangat berharap, bahwa pelibatan pemerintah daerah di masa yang akan datang bisa terlibat lebih jauh,” kata dia.
4. Ini daftar UMK 2022 27 kabupaten dan kota di Jabar
1. Kota Bekasi Rp4.816.921,17
2 Kabupaten Karawang Rp4.798.312,00
3 Kabupaten Bekasi Rp4.791.843,90
4 Kota Depok Rp4.377.231,93
5 Kota Bogor Rp4.330.249,57
6 Kabupaten Bogor Rp4.217.206,00
7 Kabupaten Purwakarta Rp4.173.568,61
8 Kota Bandung Rp3.774.860,78
9 Kota Cimahi Rp3.272.668,50
10 Kabupaten Bandung Barat Rp3.248.283,28
11 Kabupaten Sumedang Rp3.241.929,67
12 Kabupaten Bandung Rp3.241.929,67
13 Kabupaten Sukabumi Rp3.125.444,72
14 Kabupaten Subang Rp3.064.218,08
15 Kabupaten Cianjur Rp2.699.814,40
16 Kota Sukabumi Rp2.562.434,01
17 Kabupaten Indramayu Rp2.391.567,15
18 Kota Tasikmalaya Rp2.363.389,67
19 Kabupaten Tasikmalaya Rp2.326.772,46
20 Kota Cirebon Rp2.304.943,51
21 Kabupaten Cirebon Rp2.279.982,77
22 Kabupaten Majalengka Rp2.027.619,04
23 Kabupaten Garut Rp1.975.220,92
24 Kabupaten Kuningan Rp1.908.102,17
25 Kabupaten Ciamis Rp1.897.867,14
26 Kabupaten Pangandaran Rp1.884.364,08
27 Kabupaten Banjar Rp1.852.099,52
Komentar
Posting Komentar