Langsung ke konten utama

Luhut Binsar Pandjaitan Resmikan Pabrik Daur Ulang Botol Rp 556 M di Cikarang,

Matacameranews.blogspot.com - Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meresmikan pabrik daur ulang botol plastik di Kawasan Industri Cikarang, Jawa Barat. Pabrik daur ulang ini 'dibekingi' langsung Coca Cola dengan investasi mencapai Rp 556 miliar.
Coca Cola bekerja sama dengan PT Amandina Bumi Nusantara dan Mahija Parahita Nusantara dalam menggarap fasilitas daur ulang di Cikarang. Menurut Luhut fasilitas daur ulang ini bukan hanya memberikan dampak positif dalam rangka menjaga lingkungan, namun secara bisnis juga menguntungkan.
Investasinya kan Rp 556 miliar dengan payback 7 tahun, ini saya pikir not bad dan bisa dibuat di tempat lain. Jangan lah selalu dilihat bisnis itu harus billion of dollars," ujar Luhut dalam peresmian pabrik yang dilakukan secara virtual, Rabu (8/2/2023).

Luhut juga mengingatkan saat ini pengelolaan sampah plastik adalah masalah dunia yang harus ditangani dengan baik. Dia mengklaim Indonesia menjadi salah satu negara paling maju dalam pengelolaan sampah plastik. Di tahun 2025, Luhut mengatakan pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan 70% sampah plastik, khususnya di laut.
Sampai sekarang dia mengklaim sekitar 35,5% masalah sampah plastik sudah bisa diselesaikan. Namun, menurut Luhut masih banyak sekali sampah plastik yang belum bisa dikelola dengan baik karena tenggelam di dalam laut.

"Tapi, di bawah itu lebih banyak lagi yang belum dihitung karena plastik ini tenggelam. Sekarang kita mau plastik dibuat itu mengambang sehingga tak turun di bawah laut sehingga mudah di-collect dan bisa segera diproduksi," ujar Luhut.

( Sumber : detikFinance )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...