Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). |
Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung.
Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023.
Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada dakwah Pipit Haryanti selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan,” tutur Jaksa Penuntut Umum M. Fadel Istiqlal.
JPU membebaskan Pipit yang menjadi pesakitan dalam persidangan dalam pungli program unggulan Presiden Jokowi dalam dakwaan primair itu.
Sementara itu, H.Bambang Sunaryo.SH selaku kuasa hukum Pipit menyatakan, sesuai putusan majelis hakim bahwa jabatan Kepala Desa Lambang sari harus diberikan kembali pada kliennya.
"Iya jabatan sebagai kepala desa harus dikembalikan lagi pada bu Pipit sesuai putusan majelis hakim,"ungkapnya.(*)
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar