Tetapi, Neneng Hasanah Yasin enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembebasannya usai menjalani vonis di Lapas Sukamiskin sejak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018. Ia buru-buru meninggalkan lokasi. "Sudah ya, makasih."
Sementara itu, adik kandung Neneng Hasanah Yasin, Tuti Nurcholifah Yasin, Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengungkapkan, kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan lalu.
Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Mereka diadili dengan berkas terpisah.
Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.
Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, terdaftar nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Majelis hakim yang diketuai Prof Surya Jaya, dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus. ***
(Yusup)
Komentar
Posting Komentar