Langsung ke konten utama

Kasus Suap Izin Meikarta: Vonis 6 Tahun, Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Kini Bebas!

MATACAMERANEWS.BLOGSPOT.COM - Neneng Hasanah Yasin bebas. Mantan Bupati Bekasi itu, sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sabtu (15/10/2022), ia bahkan sudah tampil penuh senyum dalam kegiatan Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menghukum Neneng 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta. Majelis hakim PK MA memperkuat putusan tingkat pertama itu.

Kehadiran Neneng Hasanah Yasin yang murah senyum itu, disambut meriah oleh para simpatisan. Ia rupanya lumayan populer. Buktinya, sejumlah simpatisan memintanya berfoto bersama setelah selesainya acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Banyak juga yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi.

Tetapi, Neneng Hasanah Yasin enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembebasannya usai menjalani vonis di Lapas Sukamiskin sejak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018. Ia buru-buru meninggalkan lokasi. "Sudah ya, makasih."

Sementara itu, adik kandung Neneng Hasanah Yasin, Tuti Nurcholifah Yasin, Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengungkapkan, kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan lalu.

Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Mereka diadili dengan berkas terpisah.

Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.

Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, terdaftar nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Majelis hakim yang diketuai Prof Surya Jaya, dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus. ***

(Yusup)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...