Langsung ke konten utama

Kasus Suap Izin Meikarta: Vonis 6 Tahun, Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin Kini Bebas!

MATACAMERANEWS.BLOGSPOT.COM - Neneng Hasanah Yasin bebas. Mantan Bupati Bekasi itu, sudah keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Sabtu (15/10/2022), ia bahkan sudah tampil penuh senyum dalam kegiatan Pelantikan dan Pembukaan Rakerda Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menghukum Neneng 6 tahun penjara karena menerima suap izin Meikarta. Majelis hakim PK MA memperkuat putusan tingkat pertama itu.

Kehadiran Neneng Hasanah Yasin yang murah senyum itu, disambut meriah oleh para simpatisan. Ia rupanya lumayan populer. Buktinya, sejumlah simpatisan memintanya berfoto bersama setelah selesainya acara pelantikan pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi. Banyak juga yang mengucapkan selamat kepadanya yang telah bebas dari jeruji besi.

Tetapi, Neneng Hasanah Yasin enggan berkomentar lebih jauh mengenai pembebasannya usai menjalani vonis di Lapas Sukamiskin sejak dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada akhir 2018. Ia buru-buru meninggalkan lokasi. "Sudah ya, makasih."

Sementara itu, adik kandung Neneng Hasanah Yasin, Tuti Nurcholifah Yasin, Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Bekasi mengungkapkan, kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan lalu.

Seperti diketahui Neneng Hasanah Yasin terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait izin proyek Meikarta pada 2018. Sejumlah nama diperiksa dan dijadikan tersangka, salah satunya Neneng selaku pemberi izin proyek. Mereka diadili dengan berkas terpisah.

Pada Mei 2019, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 4 bulan penjara. Selain itu, hak politik Neneng dicabut lima tahun terhitung sejak keluar dari penjara. Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara.

Atas putusan itu, Neneng menerima vonis 6 tahun penjara. Tapi belakangan Neneng mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, terdaftar nomor 356 PK/Pid.Sus/2021. Majelis hakim yang diketuai Prof Surya Jaya, dengan anggota Sintintha Sibarani dan Desnayeti. Putusan itu diketok pada 9 Agustus 2022 dengan panitera pengganti Edward Agus. ***

(Yusup)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...

Dunia Hiburan Kembali Berduka, Abdul Aziz Biasa Di sapa Jimmy Gideon Meninggal Dunia

Cikarangnetnews -  Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Pelawak senior Abdul Aziz atau yang akrab disapa Jimmy Gideon meninggal dunia pada Minggu, 26 Desember 2021.   Kabar duka ini disampaikan rekan seprofesi almarhum, Derry Sudarisman. Dia membagikan kepergian sang sahabat lewat akun Instagramnya @derry4sekawanreal.  Pelawak berusia 55 tahun ini mengucapkan belasungkawa. Derry mengaku kehilangan atas kepergian sang sahabat.   "Innalillahi Wainnaillahi Roj'iuun, selamat jalan wahai kawanku, aku sebagai sahabat hanya bisa mendoakan dari sini," tulis Derry Sudarisman dikutip dari Instagramnya, Minggu (26/12/2021).   Derry mengungkapkan selaku sababat dirinya hanya bisa mengirim doa terbaik. Tak hanya itu, selama mengenal almarhum Derry pun mengaku punya kenangan manis bersama mendiang.  "Semoga segala doa-doa terbaik yang kupanjatkan dikabulkan oleh Allah. Hanya sayu yang bisa aku lakukan saat ini, yakni mengenang dan mendoakan...