Langsung ke konten utama

Hujan Deras Mengguyur Kabupaten Bekasi Jalan Imam Bonjol Di Genangi Air Hingga 50 CM

Cikarangnetnews - Hujan deras yang turun sejak Kamis (16/12/2021) siang, membuat jalan utama di Kabupaten Bekasi terendam banjir. Genang air cukup tinggi merendam ruas jalan Imam Bonjol, Desa Telagamurni, dan Kecamatan Cikarang Barat.

Banyak pengemudi yang nekat menerobos banjir sehingga sepeda motornya pun mogok. Selain itu, terendamnya akses jalan tersebut membuat kemacetan sepanjang 5 kilometer dari arah Cikarang menuju ke Bekasi, begitu juga sebaliknya.

Menurut Maryam (56), warga sekitar mengatakan, banjir kerap menggenang jalan tersebut bahkan hingga masuk ke pemukiman warga. Menurutnya, ketinggian air bisa mencapai 50 centimeter.

"Setiap hujan pak pasti banjir, beginilah sampai masuk kerumah tuh pak," ujarnya.

Diduga, buruknya drainase menjadi penyebab banjir bila hujan deras mengguyur wilayah tersebut.

"Kayanya enggak ada saluran air pak yang harusnya ngebuang air ke kali, jadi air menggenang terus kalau hujan turun," imbuhnya.

Suherni (21) salah satu pengendara sepeda motor yang nekat menerobos banjir sehingga sepeda motornya mogok akibat terendam air mengaku, tingginya genangan air sulit dilalui oleh kendaraan sepeda motor. Bahkan kendaraan roda empat dan lebih pun harus menurunkan laju kendaraannya sehingga terjadi kemacetan cukup parah.

"Iya dari kawasan tadi enggak banjir, enggak taunya sudah macet parah ditambah di sini banjir," kata Suherni.

Ia mengaku menerobos banjir, lantaran tidak mengetahui jika ketinggian air sudah parah. Wanita yang baru pulang kerja itu pun terpaksa harus mendorong sepeda motornya hingga ketempat yang lebih tinggi.

"Saya pikir enggak dalam, pas saya lewatin motor malah mati mesinnya terendam air," keluhnya.

Warga berharap, ada perhatian pemerintah untuk membuat saluran air disepanjang jalan Imam Bonjol. Pasalnya, permasalahan tersebut sudah bertahun-tahun, setiap hujan deras selalu tergenang air.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...