Cikarangnetnews - Hj Rodiah (72), seorang lansia yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya dituduh telah melakukan penggelapan surat tanah, kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021).
Selain didampingi dua anaknya yang lain yakni Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara. Kedatangan Rodiah kali ini, guna meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya yang diwakili putri pertamanya Sonya Susilawati, untuk dihentikan.
PBH Peradi Cikarang, Syaripudin menjelaskan awalnya Rodiah masih mengira bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri. Sehingga Rodiah kerap merasa ketakutan jika harus mengingat kejadian yang dialaminya berulang kali tersebut.
“Pemberitaan yang berkembang pada klien kami di media adalah tentang adanya pelaporan ternyata setelah kami ketemu dengan Pak Kasat, tidak seperti itu,” kata Syaripudin saat ditemui di lokasi.
Dirinya juga meminta agar kepolisian mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Rodiah yang semakin menurun. Tujuannya agar kliennya yang lumpuh dan sudah lansia ini, tak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi.
“Kami dari segi kemanusiaan, apabila ada kejadian seperti ini harus dikedepankan secara hati nurani, artinya tidak ada kami minta Pak Kasat jangan sampai ada anak menggugat ibunya. Jangan sampai masalah ini masuk ke ranah kepolisian,” ucapnya.
Selain itu, Kata Syaripudin, Rodiah juga meminta perlindungan hukum kepada kepolisian, lantaran kerap mendapatkan intimidasi serta perbuatan yang tidak mengenakan dari kelima anaknya. Dan berharap, ada pengawasan dari polisi terhadap keselamatan Rodiah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Sonya yang ditujukan kepada Rodiah.
“Sudah saya jelaskan juga kepada mereka, sampai saat ini, saya tegaskan, tidak ada laporan masuk untuk Ibu Rodiah, tidak ada, yang ada adalah perlindungan hukum yang disampaikan kepada Ibu Sonya,” ungkap Aris.
Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.
Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu. Ini
Terungkapnya kasus ini setelah video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.
Dalam video disebutkan seorang ibu Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. Ia dituduh oleh lima anak kandungnya telah menggelapkan surat tanah.
Komentar
Posting Komentar