Langsung ke konten utama

Hj Rodiah Kembali Mendatangi Polres Metro Bekasi

Cikarangnetnews - Hj Rodiah (72), seorang lansia yang beberapa waktu lalu dilaporkan ke polisi oleh 5 anak kandungnya dituduh telah melakukan penggelapan surat tanah, kembali mendatangi Mapolres Metro Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/12/2021).

Selain didampingi dua anaknya yang lain yakni Dian dan Saogi, Rodiah juga didampingi oleh PBH Peradi Cikarang dan seorang pengacara. Kedatangan Rodiah kali ini, guna meminta agar proses pengajuan perlindungan hukum yang dilayangkan oleh anaknya yang diwakili putri pertamanya Sonya Susilawati, untuk dihentikan.
PBH Peradi Cikarang, Syaripudin menjelaskan awalnya Rodiah masih mengira bahwa dirinya dilaporkan oleh anaknya sendiri. Sehingga Rodiah kerap merasa ketakutan jika harus mengingat kejadian yang dialaminya berulang kali tersebut.

“Pemberitaan yang berkembang pada klien kami di media adalah tentang adanya pelaporan ternyata setelah kami ketemu dengan Pak Kasat, tidak seperti itu,” kata Syaripudin saat ditemui di lokasi.

 

Dirinya juga meminta agar kepolisian mengedepankan rasa kemanusiaan mengingat kondisi kesehatan Rodiah yang semakin menurun. Tujuannya agar kliennya yang lumpuh dan sudah lansia ini, tak perlu lagi bolak-balik ke kantor polisi.

“Kami dari segi kemanusiaan, apabila ada kejadian seperti ini harus dikedepankan secara hati nurani, artinya tidak ada kami minta Pak Kasat jangan sampai ada anak menggugat ibunya. Jangan sampai masalah ini masuk ke ranah kepolisian,” ucapnya.

Selain itu, Kata Syaripudin, Rodiah juga meminta perlindungan hukum kepada kepolisian, lantaran kerap mendapatkan intimidasi serta perbuatan yang tidak mengenakan dari kelima anaknya. Dan berharap, ada pengawasan dari polisi terhadap keselamatan Rodiah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari Sonya yang ditujukan kepada Rodiah.

“Sudah saya jelaskan juga kepada mereka, sampai saat ini, saya tegaskan, tidak ada laporan masuk untuk Ibu Rodiah, tidak ada, yang ada adalah perlindungan hukum yang disampaikan kepada Ibu Sonya,” ungkap Aris.

Sebelumnya, sempat diberitakan bahwa Rodiah, seorang nenek yang duduk di kursi roda, dilaporkan oleh anaknya sendiri, yakni Sonya Susilawati, akibat permalahan warisan.

Belakangan diketahui bahwa Sonya hanya melayangkan perlindungan hukum kepada polisi dan hingga kini tidak ada laporan yang ditujukan kepada Rodiah akibat cekcok pembagian warisan tanah itu. Ini

Terungkapnya kasus ini setelah video dimana Rodiah memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa, beredar luas di media sosial dan viral.

Dalam video disebutkan seorang ibu Hj Rodiah (72) warga Kampung Gudang Huut RT 003/003, Desa Sindangjaya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dilaporkan lima orang anak kandungnya ke Polres Metro Bekasi. Ia dituduh oleh lima anak kandungnya telah menggelapkan surat tanah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...