Langsung ke konten utama

Gagal Menyalip Minibus, Pria Pengendara Sepeda Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer

Cikarangnetnews - Bekasi Jawa Barat, – Diduga gagal menyalip sebuah minibus didepannya, seorang pria pengendara sepeda motor di Kabupaten Bekasi tewas akibat tubuhnya terlindas roda truk kontainer. Peristiwa tersebut ternadi di Jalan Raya Imam Bonjol, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, pada Jumat (17/12/2021) sore.

Menurut Arif Muslim (42), peristiwa kecelakaan bermula saat pria pengendara sepeda motor bernomor polisi B 5247 FDT, melimtas dari arah Cikarang menuju ke Cibitung, namun saat melintas dilokasi tepatnya setelah jembatan Rawa Palangan korban hendak mendahului sebuah minibus yang ada didepannya. Diduga karna mobil minibus tersebut berhenti secara mendadak membuat korban pun kaget dan mengerem mendadak, akibat jalan licin usai hujan turun membuat sepeda motor korban tergelincir.

“Itu saya kan tadi didepan bengkel, nah saya liat itu ada mobil jenis avanza warna hitam, nah si korban ini ngerem dadakan karna abis hujan jadi kepleset jatoh, datang mobil kontainer langsung lindes korban” ujar Arif, Jumat (17/12/2021).

Kata Arif, truk kontainer yang melindas tubuh korban kemudian langsung melarikan diri, dan sempat diteriaki oleh warga untuk berhenti. Namun karna kondisi jalan yang lengang membuat truk kontainer tersebut berhasil melarikan diri ke arah Cibitung.

Guna dilakukan otopsi jasad korban dibawa ke RSUD Kabupaten Bekasi, sementara sepeda motor korban dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat. Kasus kecelakaan tersebut saat ini dalam penanganan unit laka lantas Polres Metro Bekasi, supir dan truk kontainer yang diduga melindas korban tengah diburu polisi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...