Langsung ke konten utama

Masuk PPKM Level 1, Destinasi Wisata di Bekasi Kembali Ramai

Cikarangnetnews- Status Kabupaten Bekasi yang telah bergeser membaik dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ke Level 1, membuat sebagian lokasi wisata mulai dibuka. 

Seperti yang terlihat di salah satu lokasi wisata air Go Wet Grand Wisata, yang ada di Jalan Boulevard Raya, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, warga mulai ramai mengunjungi destinasi tersebut. 

Dede Priatna (39), warga Kecamatan Tambun Selatan menyambut baik mulai beroperasinya lokasi wisata air Go Wet Grand Wisata. Menurutnya, hampir beberapa tahun terakhir Ia dan keluarga tidak lagi bisa menikmati wisata air yang paling dekat dengan rumahnya tersebut.

"Sekarang kan sudah di level 1, jadi senang aja bisa ajak anak-anak kembali berwisata, hampir dua tahun ini sulit buat kita ajak refreshing keluarga, Minggu (7/11/2021).

Meski diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, kata Dede, dirinya tidak keberatan. Pasalnya, sebelum memasuki lokasi, pengunjung wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan bukti lewat aplikasi PeduliLindungi serta beberapa protokol kesehatan lainnya yang harus dilaksanakan.

"Kalau menurut saya bagus sih, kita dipintu masuk harus scan peduli lindungi, terus juga di cek suhu, jadi selain kita bisa wisata lagi kita juga ikut aturan pemerintah jadi aman buat kita semua" lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan pengunjung lainnya, Fikri (32), berharap di pemberlakuan PPKM level 1 ini, tempat-tempat lokasi wisata sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak ada lagi rasa khawatir bagi masyarakat saat berwisata.

"Ini bagus, karna kita juga kan sudah kangen ya berwisata baremg keluarga. Jadi dukung protokol kesehatan di lokasi wisata kaya disini, biar aman dan nyaman aja sih saat bawa keluarga wisata" Kata Fikri.

Rinda Ajeng selaku Publik Relation Go Wet Waterpark mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM level 1 di Kabupaten Bekasi, pihaknya baru sepekan terakhir mulai kembali beroperasi setelah sebelumnya hampir 2 tahun terakhir tidak lagi bisa beroperasi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberlakukan protokol kesehatan yang cukup ketat, saat para pengunjung akan masuk ke lokasi area kolam renang. Tercatat di hari weekend kali ini, dengan jam operasional dari jam 9 pagi hingga jam 4 sore, sudah hampir 700 orang yang datang berkunjung ke lokasi wisata Go Wet Waterpark.

"Kami buka baru sepekan terakhir, dan itu hanya di hari weekend saja. Prokes juga kita perketat, pengunjung wajib sudah divaksin, kita cek juga suhu tubuhnya, serta dilokasi kita batasi pengunjung yang datang sesuai dengan aturan yang ada," jelas Rinda.

Dari kapasitas 7000 orang, saat ini, Go Wet Waterpark masih membatasi 25 persen pengunjung, meski menurut Ajeng di masa PPKM level 1 sudah bisa beroperasi dengan 75 persen dari kapasitas lokasi wisata air tersebut.

"Kita saat ini masih membatasi 25 persen dari kapasitas 7000 orang, kami belum berlakukan sebanyak 75 persen sesuai dengan aturan PPKM level 1, tujuannya biar masyarakat juga merasa aman dan nyaman berwisata di masa pandemi ini," ungkapnya. (Eka Jaya Saputra)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...