Langsung ke konten utama

Masuk PPKM Level 1, Destinasi Wisata di Bekasi Kembali Ramai

Cikarangnetnews- Status Kabupaten Bekasi yang telah bergeser membaik dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 ke Level 1, membuat sebagian lokasi wisata mulai dibuka. 

Seperti yang terlihat di salah satu lokasi wisata air Go Wet Grand Wisata, yang ada di Jalan Boulevard Raya, Desa Lambangjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, warga mulai ramai mengunjungi destinasi tersebut. 

Dede Priatna (39), warga Kecamatan Tambun Selatan menyambut baik mulai beroperasinya lokasi wisata air Go Wet Grand Wisata. Menurutnya, hampir beberapa tahun terakhir Ia dan keluarga tidak lagi bisa menikmati wisata air yang paling dekat dengan rumahnya tersebut.

"Sekarang kan sudah di level 1, jadi senang aja bisa ajak anak-anak kembali berwisata, hampir dua tahun ini sulit buat kita ajak refreshing keluarga, Minggu (7/11/2021).

Meski diterapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, kata Dede, dirinya tidak keberatan. Pasalnya, sebelum memasuki lokasi, pengunjung wajib sudah divaksinasi dengan menunjukkan bukti lewat aplikasi PeduliLindungi serta beberapa protokol kesehatan lainnya yang harus dilaksanakan.

"Kalau menurut saya bagus sih, kita dipintu masuk harus scan peduli lindungi, terus juga di cek suhu, jadi selain kita bisa wisata lagi kita juga ikut aturan pemerintah jadi aman buat kita semua" lanjutnya.

Hal senada juga diungkapkan pengunjung lainnya, Fikri (32), berharap di pemberlakuan PPKM level 1 ini, tempat-tempat lokasi wisata sudah bisa dinikmati oleh masyarakat, tentunya dengan protokol kesehatan yang ketat sehingga tidak ada lagi rasa khawatir bagi masyarakat saat berwisata.

"Ini bagus, karna kita juga kan sudah kangen ya berwisata baremg keluarga. Jadi dukung protokol kesehatan di lokasi wisata kaya disini, biar aman dan nyaman aja sih saat bawa keluarga wisata" Kata Fikri.

Rinda Ajeng selaku Publik Relation Go Wet Waterpark mengatakan, sejak diberlakukannya PPKM level 1 di Kabupaten Bekasi, pihaknya baru sepekan terakhir mulai kembali beroperasi setelah sebelumnya hampir 2 tahun terakhir tidak lagi bisa beroperasi.

Ia menjelaskan, pihaknya telah memberlakukan protokol kesehatan yang cukup ketat, saat para pengunjung akan masuk ke lokasi area kolam renang. Tercatat di hari weekend kali ini, dengan jam operasional dari jam 9 pagi hingga jam 4 sore, sudah hampir 700 orang yang datang berkunjung ke lokasi wisata Go Wet Waterpark.

"Kami buka baru sepekan terakhir, dan itu hanya di hari weekend saja. Prokes juga kita perketat, pengunjung wajib sudah divaksin, kita cek juga suhu tubuhnya, serta dilokasi kita batasi pengunjung yang datang sesuai dengan aturan yang ada," jelas Rinda.

Dari kapasitas 7000 orang, saat ini, Go Wet Waterpark masih membatasi 25 persen pengunjung, meski menurut Ajeng di masa PPKM level 1 sudah bisa beroperasi dengan 75 persen dari kapasitas lokasi wisata air tersebut.

"Kita saat ini masih membatasi 25 persen dari kapasitas 7000 orang, kami belum berlakukan sebanyak 75 persen sesuai dengan aturan PPKM level 1, tujuannya biar masyarakat juga merasa aman dan nyaman berwisata di masa pandemi ini," ungkapnya. (Eka Jaya Saputra)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Tumpukan Sampah Yang Menimbulkan Bau Aroma Tidak Sedap di Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Pada hari ni Rabu ( 08/03/2023 ) tumpukan sampah memanjang hampir 2 km dialirkan Kali Bendungan Srengseng Hilir Kp.Kepuh perbatasan antara Desa Jayabakti Kecamatan Cabang Bungin dan Desa Sukaringin kecamatan Sukawangi. Sampah yang dihiasi oleh sterefoam, botol minuman plastik, kantong kresek juga karung terlihat begitu panjang dan menimbulkan pemandangan yang tidak enak dipandang mata, apa lagi dengan kondisi volume dan debit air yang turun, Aroma tak sedap pun sudah mulai tercium.  Bosin warga setempat pada awak media mengatakan sampah sudah hampir satu Minggu ini menumpuk, dan sudah tidak nyaman bagi warga sekitar dan yang melintas, selain sangat panjang, juga aroma yang ditimbulkan pun sudah tidak sedap dihirup. Terpisah, Ketua Harian KPA RANTING INDONESIA, Ahmad Ajat Amd yang akrab dipanggil Bang Oye saat ditemui awak media di lokasi mengatakan benar, ada penumpukan sampah yang memanjang dan sudah menimbulkan bau tak s...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...