Langsung ke konten utama

Resah Aksi Ormas Rebutan Limbah, Warga Cikarang Pusat Ngadu ke DPRD Bekasi

Cikarangnetnews- Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Delta Mas menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, Senin (25/10/2021). Warga resah lantaran wilayahnya kerap dijadikan tempat aksi ormas buntut permasalahan perebutan limbah .

Warga di sekitar Kawasan Industri GIIC Cikarang Pusat ketakutan dan banyak anak-anak enggan masuk sekolah. ”Ini demo sudah dua kali. Pertama 29 September 2021, kemudian mereka datang dengan massa ribuan kalau enggak salah 16 ormas pas tanggal 12 Oktober 2021,” ujar Awan, warga Cikarang Pusat, Senin (25/10/2021).
Koordinator Forum Masyarakat Delta Mas ini mengakui warga was-was, resah dan tidak nyaman akibat aksi ormas tersebut. Belum lagi, arus lalu lintas terganggu sehingga kemacetan terjadi sejak pagi hingga sore. ”Kalau lanjut-lanjut terus demonya jujur kami merasa terusik. Ekonomi terganggu, jalanan macet, pedagang jadi takut jualan,” ungkapnya.

Dia mengkhawatirkan terganggunya iklim investasi di kawasan GIIC yang berimbas pada menurunnya kesejahteraan masyarakat.
Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno berjanji menjembatani permintaan masyarakat kepada pimpinan Forkopimda sehingga situasi di sekitar Delta Mas kembali kondusif.

DPRD akan mendorong aparat penegak hukum bagaimana menyikapi hal ini dengan kepala dingin dan tidak menyebabkan konflik sosial. ”Permasalahan ini tidak terulang lagi dan mudah-mudahan menjadi kebaikan untuk kita semua baik buat keluarga, lingkungan sekitar dan kemitraan warga dengan perusahaan industri,” ujarnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...