Langsung ke konten utama

2 Remaja di Bawah Umur Diduga Jadi Korban Pencabulan Ayah Tirinya

Cikarangnetnews- Dua orang kakak beradik yang masih berusia di bawah umur diduga jadi korban pencabulan ayah tirinya, DR (40). Aksi bejat pelaku dilakukan di rumah kontrakan di Kampung Kaliulu, Desa Karangraharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Korban yang berinisial TA (16) dan VP (13) diduga dicabuli pelaku saat malam hari. Ketika FS (37) ibu mereka yang juga istri dari pelaku sedang tertidur pulas.

Pelaku diam-diam menghampiri korban dan kemudian meraba dan meremas bagian tubuh sensitif anak tirinya tersebut.

Aksi bejat DR terungkap, saat FS tak sengaja memeriksa aplikasi pesan singkat yang ada diponsel salah satu korban pada Minggu (17/10/2021). Kepada temannya, korban bercerita kalau ia kerap dicabuli oleh ayah tirinya.

“Awalnya itu saya tahu dari handphone anak saya, terus saya baca isi chat nya di aplikasi pesan singkat. Di situ saya tahu, bahwa anak saya itu sering dipeluk dan diraba, karena suami juga lagi ada di rumah. Langsung saya tanya ke suami di bilang bahwa benar dan dia ngaku,” ujar FS kepada Kilat.com saat ditemui di rumah kontrakannya, Senin (25/10/2021).


“Anak-anak sudah cerita, saya bilang ke dia bakal saya laporin ke polisi," lanjutnya.

Berdasarkan pengakuan korban TA, ia sudah hampir tiga tahun mendapati perlakuan tersebut. Namun dirinya takut untuk bercerita kepada ibunya karena selalu diancam pelaku. Sedangkan korban VP mengaku baru beberapa kali dicabuli ayah tirinya tersebut.

“Terakhir kemarin itu, pas kejadian pelecehan terhadap adiknya, akhirnya kakaknya juga baru cerita ke saya," jelasnya.

Sejak aksi bejatnya terungkap, diduga pelaku langsung melarikan diri dan tidak lagi ada di rumah. Akibat kejadian tersebut, kedua korban TA dan VP mengalami trauma mendalam.

Menurut FS, kasus tersebut sudah dilaporkan ke unit Pelayanan Perempuan dan Anak di Mapolres Metro Bekasi. FS berharap polisi bisa segera menangkap pelaku dan diproses sesuai hukum yang berlaku.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...