Langsung ke konten utama

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR ) Sufmi DASCO Ahmad Melakukan Kunjungan Proyek Maekarta

Matacameranews.blogspot.Com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad bersama sejumlah anggota DPR melakukan kunjungan ke pembangunan proyek Meikarta, Cikarang Selatan, Kebupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (14/2/2023).

Sufmi tiba di Irvine Westwood di kawasan Meikarta bersama Anggota Komisi VI Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhammad Haikal.

Kemudian Anggota Komisi III Arsul Sani, Anggota Komisi VI Achmad Baidowi, Anggota Komisi V Novita Wijayanti dan beberapa anggota DPR lainnya.

Direktur Utama PT Lippo Cikarang Tbk Ketut Budi Wijaya menyambut kedatangan pimpinan DPR dan sejumlah anggota.

Kemudian Budi dan CEO PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) Indra Aswar mengajak rombongan pimpinan DPR ke lantai dua gedung Irvine untuk melihat kawasan Meikarta.

"Kita nanti akan ke distrik 1 dan distrik 2, nanti bapak bisa lihat unit yang sudah diserahkan," kata Budi.

Selanjutnya Budi dan rombongan pimpinan DPR menuju distrik 2 apartemen Meikarta untuk melihat maket masterplan Meikarta.

Budi mengatakan, pada tahun 2023 sebanyak 2.200 unit akan diserahkan kepada konsumen, dan 3.400 unit akan diserahkan pada 2024.

"Nanti 2.200 akan diserahkan tahun ini, 3.400 unit di 2024," kata Budi.

Setelah meninjau distrik, Budi dan rombongan pimpinan DPR menuju ke distrik 1 untuk melihat unit apartemen yang telah diserahkan kepada konsumen.

"Ini yang sudah diserahkan kepada konsumen, ada tiga kamar," kata Budi.

Artikel: Kompas.com


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...