Langsung ke konten utama

Seorang Bocah SMP di Kabupaten Bekasi Tewas Tenggelam di Area Persawahan yang Terdampak Banjir

Matacameranews.blogspot.Com - Seorang Anak berinisial JKA (13) ditemukan tak Bernyawa akibat  tenggelam di area pesawahan yang terendam banjir di Kampung Pule Kaum, Desa Karanganyar, Kecamatan Karangbahagia, Senin (27/02) sore.

Kejadian itu terjadi  ketika korban bersama tiga orang temannya mandi di area persawahan yang terendam banjir tersebut sekira pukul 16.00 sore.

Kemudian teman-teman korban memutuskan untuk berenang di pinggir tanggul. Namun korban yang masih duduk di bangku kelas VII SMP di Karangbahagia memilih untuk berenang ke tengah sawah dengan sendirinya.

Tidak lama beberapa jam kemudian saat di tengah sawah yang terendam banjir, korban hilang diduga tenggelam."

Lalu Para teman-teman korban sempat mencari-cari korban di area pinggir tanggul namun tidak ditemukan,” ungkapnya.


kemudian teman-temannya pun langsung mendatangi orang tua korban untuk memberitahukan peristiwa itu.  orang tua korban pun dan warga beramai-ramai datang ke lokasi untuk mencari korban.

Korban berhasil ditemukan di tengah sawah dalam kondisi sudah meninggal dunia sekira pukul 17.30 WIB. Jasadnya langsung dibawa ke rumah duka yang terletak di Kampung Pulo Kecil, Desa Karangbahagia, Kecamatan Karangbahagia.

Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan luka pada jasad korban. Pihak keluarga juga menolak dilakukan autopsi pada jasad korban dengan membuat surat pernyataan. (Rengga)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...