Langsung ke konten utama

Motif Pembunuh Bos Ayam di Bekasi Dendam Soal Gaji

Matacameranews.blogspot.Com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 2 pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng bernama Intan (30) di tokonya di Desa Suka Indah, Sukakarya, Bekasi. Pelaku berinisial MA (14) dan HK (21) ditangkap di Subang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, motif pelaku membunuh bosnya itu karena tersinggung soal pembayaran gaji dan perlakuan korban pada pelaku. 
"Para pelaku (HK dan MA) yang merupakan karyawan dari korban, sakit hati dan dendam terhadap korban, karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Hengki menuturkan, pihaknya tidak akan langsung mempercayai pengakuan pelaku. Polisi akan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memperkuat pemeriksaan. 

"Kemudian sekali lagi kami akan libatkan psikologi forensik untuk-tahu motif sebenarnya dari pelaku-pelaku ini. Karena selama interogasi yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan. Ini harus kita dalami terus," ujar Hengki. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 328 KUHP meliputi tentang penculikan hingga pembunuhan berencana. 

Terkait pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan Pasal 76 F nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Tumpukan Sampah Yang Menimbulkan Bau Aroma Tidak Sedap di Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Pada hari ni Rabu ( 08/03/2023 ) tumpukan sampah memanjang hampir 2 km dialirkan Kali Bendungan Srengseng Hilir Kp.Kepuh perbatasan antara Desa Jayabakti Kecamatan Cabang Bungin dan Desa Sukaringin kecamatan Sukawangi. Sampah yang dihiasi oleh sterefoam, botol minuman plastik, kantong kresek juga karung terlihat begitu panjang dan menimbulkan pemandangan yang tidak enak dipandang mata, apa lagi dengan kondisi volume dan debit air yang turun, Aroma tak sedap pun sudah mulai tercium.  Bosin warga setempat pada awak media mengatakan sampah sudah hampir satu Minggu ini menumpuk, dan sudah tidak nyaman bagi warga sekitar dan yang melintas, selain sangat panjang, juga aroma yang ditimbulkan pun sudah tidak sedap dihirup. Terpisah, Ketua Harian KPA RANTING INDONESIA, Ahmad Ajat Amd yang akrab dipanggil Bang Oye saat ditemui awak media di lokasi mengatakan benar, ada penumpukan sampah yang memanjang dan sudah menimbulkan bau tak s...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...