Langsung ke konten utama

Motif Pembunuh Bos Ayam di Bekasi Dendam Soal Gaji

Matacameranews.blogspot.Com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 2 pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng bernama Intan (30) di tokonya di Desa Suka Indah, Sukakarya, Bekasi. Pelaku berinisial MA (14) dan HK (21) ditangkap di Subang.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, motif pelaku membunuh bosnya itu karena tersinggung soal pembayaran gaji dan perlakuan korban pada pelaku. 
"Para pelaku (HK dan MA) yang merupakan karyawan dari korban, sakit hati dan dendam terhadap korban, karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).

Hengki menuturkan, pihaknya tidak akan langsung mempercayai pengakuan pelaku. Polisi akan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memperkuat pemeriksaan. 

"Kemudian sekali lagi kami akan libatkan psikologi forensik untuk-tahu motif sebenarnya dari pelaku-pelaku ini. Karena selama interogasi yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan. Ini harus kita dalami terus," ujar Hengki. 

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 328 KUHP meliputi tentang penculikan hingga pembunuhan berencana. 

Terkait pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan Pasal 76 F nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

"Ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...