Matacameranews.blogspot.Com - Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap 2 pelaku pembunuhan pengusaha ayam goreng bernama Intan (30) di tokonya di Desa Suka Indah, Sukakarya, Bekasi. Pelaku berinisial MA (14) dan HK (21) ditangkap di Subang.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, motif pelaku membunuh bosnya itu karena tersinggung soal pembayaran gaji dan perlakuan korban pada pelaku.
"Para pelaku (HK dan MA) yang merupakan karyawan dari korban, sakit hati dan dendam terhadap korban, karena ditegur dan merasa tidak mendapatkan gaji yang sesuai dari korban," kata Hengki saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/2).
Hengki menuturkan, pihaknya tidak akan langsung mempercayai pengakuan pelaku. Polisi akan melibatkan ahli psikologi forensik untuk memperkuat pemeriksaan.
"Kemudian sekali lagi kami akan libatkan psikologi forensik untuk-tahu motif sebenarnya dari pelaku-pelaku ini. Karena selama interogasi yang bersangkutan ini seperti tanpa rasa penyesalan. Ini harus kita dalami terus," ujar Hengki.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 364 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 328 KUHP meliputi tentang penculikan hingga pembunuhan berencana.
Terkait pelaku yang masih di bawah umur, pihaknya akan menerapkan Pasal 76 F nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar