Matacameranews.blogspot.Com - Setelah drama tujuh bulan lamanya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Vonis dibacakan oleh hakim ketua sidang Wahyu Iman Santoso. Dia menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah terpenuhi.
"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin
Sumber : ( Republikaonline )
Komentar
Posting Komentar