Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Benyyahdi menjelaskan, empat tersangka tersebut berinisial AI, ES, AM dan HH.
“Empat orang masing-masing AI, ES, AM, dan HH kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrok antarkelompok massa di Tambun Selatan pada Jumat pekan lalu,” kata Twedi di Cikarang, Senin (13/2).
Dia menuturkan, bentrokan ormas vs debt collector ini dipicu kesalahpahaman dari pihak ormas. Salah satu pelaku awalnya berniat mengklarifikasi ihwal penarikan kendaraan roda empat milik rekannya.
Pelaku ini datang ke kantor BFI ingin melakukan klarifikasi atas penarikan satu unit mobil yang dicicil rekan tersangka, terjadi cekcok di dalam kantor dan kemudian berlanjut pada keributan setelah rekan-rekannya mendatangi kantor BFI,” katanya.
Usai bentrokan pecah, kedua kelompok massa saling melapor ke kepolisian.
Pihak perusahaan leasing melayangkan laporan atas perusakan aset perusahaan yakni mobil operasional sedangkan kelompok ormas melaporkan tindak penganiayaan.
“Kasus pertama adalah perusakan mobil leasing dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Inisialnya AI, ES dan AM,” ucapnya.
Tersangka AI dan AM berperan sebagai provokator aksi perusakan.
Saat bentrokan pecah, keduanya mendorong-dorong mobil Toyota Avanza bernomor polisi B 1009 NZQ hingga terbalik.
“Sedangkan tersangka ES naik ke mobil dan kemudian menginjak-injak mobil milik perusahaan,”
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 408 tentang perusakan atau pengeroyokan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara.
Pihaknya juga menetapkan satu orang tersangka dari pihak penagih utang berinisial HH atas kasus penganiayaan dengan korban seorang anggota ormas.
Twedi menyatakan awalnya HH mendatangi perusahaan untuk mengambil SK penarikan kendaraan, tetapi ketika tiba di lokasi, bentrokan pecah dan pelaku langsung memukul korban.
“Awalnya HH datang ke kantor karena dipanggil oleh BFI Finance untuk ambil SK. Kemudian melihat cekcok di kantor. Lalu tersangka bertemu korban dan terjadi perkelahian,” katanya.
HH juga dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
Komentar
Posting Komentar