Langsung ke konten utama

Seorang Wanita Keterbelakangan Mental Tewas Tabrak Lari Terekam CCTV

Matacameranews.blogspot.Com - Wanita Muda Dengan Keterbelakangan Mental Tewas Tertabrak Pengendara Sepeda Motor Dari Arah Belakang, Usai Pulang Bermain Dari Rumah Saudara Nya, kejadian di Kp Pengarengan Desa Sukajaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi Jawa Barat. Kamis 27 Oktober 2022.

Saminah (28 tahun) wanita dengan keterbelakangan mental ialah salah satu warga dari kpg Pengarengan, Desa Sukadaya, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tewas pada hari Rabu 26 Oktober 2022.

Pengendara sepeda motor tersebut langsung melarikan diri melihat korban terkapar dan tak sadarkan diri. Namun peristiwa tersebut terekam Camera CCTV dari salah satu rumah warga yang tak jauh dari lokasi kejadian tabrak lari.

Peristiwa tersebut terjadi pada minggu sore tanggal 23 Oktober 2022, korban usai bermain dari rumah saudaranya yang tidak jauh dari lokasi kejadian tersebut.

Menurut Saksi, Sayinah Hermawati salah satu warga yang terdekat dari lokasi kejadian kecelakaan, sebelumnya korban sempat mendapatkan perawatan di klinik terdekat dari rumahnya selama 2(dua) hari, yang akhirnya di rujuk ke RSUD Kabupaten Bekasi.

Karena terdapat luka memar yang cukup serius di kepala korban, Saat di rawat di RSUD Kab Bekasi. Kesehatan Korban semakin tidak baik dan menurun yang di sebabkan luka memar yang cukup serius terdapat di kepala korban.

“Dan setelah koma korban meninggal pada rabu malam tanggal 26 Oktober 2022, saat menjalani perawatan di RSUD Kab Bekasi, Jawa Barat

Jenazah korban pun sudah di makamkan pada Kamis 27 Oktober 2022 siang, di tempat pemakaman keluarga yang tidak jauh dari tempat tinggal keluarga korban.

Setelah melihat rekaman CCTV milik warga yang kebetulan masih tetangga keluarga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Tambelang, Polres Metro Bekasi.

( Yusup )

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...