Langsung ke konten utama

Dua Pelaku Pengedar Ganja di Amankan Polsek Cabang Bungin Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com - Kepolisian Sektor Cabang Bungin – Polres Metro Bekasi, Berhasil menangkap dua pelaku pengendar narkoba jenis ganja dari jaringan sebuah lapas yang berbeda di Lampung, Kamis (22/09/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi yang di dampingi KOMPOL Dr Dedi Herdiana mengungkapkan Dua pelaku itu ialah Wahyu Setiawan yang berusia (30) dan rekannya Rahmat Saputra, mereka berhasil di tangkap pada saat Polsek Cabang Bungin sedang melakukan Patroli Cipkon Kondisi di perbatasan Batu Jaya Karawang Jawa Barat Pada 11 September lalu.

Kemudian, Tim Opsnal yang dipimpinan oleh Kanit Reskrim IPDA Safei berhasil mengamankan seseorang yang bernama Rahmat Saputra alias (Buluk), dari pelaku polisi menemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis daun ganja dengan berat 2 kilogram, dari pengakuan tersangka Wahyudi Setiawan, dirinya menerima kiriman narkotika jenis daun ganja 2 kilogram yang diantarkan melalui paket oleh seseorang dari pulau Sumatera.


Dari kasus tersebut, jumlah barang bukti yang diamankan oleh Polisi yaitu Narkotika jenis Ganja seberat 2 kilogram, sedangkan 30 kilogram lainnya sudah diedarkan, akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 114 UU Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman 20 tahun penjara. 

(Yusup)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Tumpukan Sampah Yang Menimbulkan Bau Aroma Tidak Sedap di Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Pada hari ni Rabu ( 08/03/2023 ) tumpukan sampah memanjang hampir 2 km dialirkan Kali Bendungan Srengseng Hilir Kp.Kepuh perbatasan antara Desa Jayabakti Kecamatan Cabang Bungin dan Desa Sukaringin kecamatan Sukawangi. Sampah yang dihiasi oleh sterefoam, botol minuman plastik, kantong kresek juga karung terlihat begitu panjang dan menimbulkan pemandangan yang tidak enak dipandang mata, apa lagi dengan kondisi volume dan debit air yang turun, Aroma tak sedap pun sudah mulai tercium.  Bosin warga setempat pada awak media mengatakan sampah sudah hampir satu Minggu ini menumpuk, dan sudah tidak nyaman bagi warga sekitar dan yang melintas, selain sangat panjang, juga aroma yang ditimbulkan pun sudah tidak sedap dihirup. Terpisah, Ketua Harian KPA RANTING INDONESIA, Ahmad Ajat Amd yang akrab dipanggil Bang Oye saat ditemui awak media di lokasi mengatakan benar, ada penumpukan sampah yang memanjang dan sudah menimbulkan bau tak s...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...