Langsung ke konten utama

TARUNA KARYA GSD DAN GANNA ARMATHA KAB BEKASI MERAYAKAN HUT RI KE-77 DAN BERBAGI SANTUNAN ANAK YATIM DAN KAUM DU'AFFA

Matacameranews.blogspot.Com - Pesta rakyat sudah menjadi tradisi dalam setiap perayaan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia. Selain memasang bendera merah putih, perayaan kemerdekaan juga kerap diisi dengan berbagai perlombaan.

Di tahun ini ketua ( SUPARDI)  Taruna Karya GSD dan (GANNA ARMATHA) turut memeriahkannya dengan pesta rakyat yang di selenggarakan di Halaman SDN pasir Gombong kp Sempu Darussalam Rt 006 dan Rt 003 desa pasir Gombong kecamatan Cikarang utara kab. Bekasi pada Jumat (20/8/2022) Untuk menghibur masyarakat serta Menyantuni anak-anak yatim dan Kaum Du'affa .

Bertepatan dengan slogan resmi peringatan HUT RI yang ke 77  yaitu "TARUNA KARYA GSD DAN GANNA ARMATHA BERBAGI",  ingin menitikberatkan pada kepedulian terhadap anak-anak yatim dan Kaum Du'affa yang juga merupakan SDM generasi penerus bangsa yang perlu mendapat kepedulian.

"Anak-anak yatim ini berhak mendapatkan perhatian dan kepedulian, menurut kami ini merupakan tanggung jawab kita semua sebagai anak bangsa," ucap DENNY SUPRIATNA (KABID HUMAS GANNA KAB BEKASI).

Selain itu, (GANNA KAB BEKASI) selalu berperan aktif dalam mendorong masyarakat Indonesia. "Termasuk pada event kali ini yang juga diisi Denga Berbagi kepada anak yatim dan Kaum Du'affa," terangnya.

Selain untuk memperingati HUT RI yang ke 77, acara ini juga sekaligus sebagai titik kekompakan Rekan-Rekan Dan Masyarakat kab Bekasi "Dalam event ini kami ingin berterima kasih kepada Rt setempat sekaligus kp sempu darussalam khusus nya TARUNA KARYA GSD  mengundang masyarakat untuk ikut serta pada perayaan Hut RI yang Ke 77 , pastinya akan semakin banyak kejutan dan hadiah yang fantastis," tandas DENNY SUPRIATNA (KABIDHUMAS GANNA KAB BEKASI).

(Yusuf)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...