“Setelah peristiwa, tersangka melarikan diri dan kita nyatakan sebagai DPO dan berhasil dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi pada tanggal 9 Juli 2022,” kata Gidion saat rilis ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Senin (11/7/2022).
Pelaku yang tergolong saat ditemukan oleh polisi di kediamannya, kemudian berusaha untuk melarikan diri. Sehingga polisi terpaksa melumpuhkan kaki kanan pelaku dengan timah panas.
Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara.
(Rengga)
Komentar
Posting Komentar