Langsung ke konten utama

Polres Metro Bekasi Berhasil Mengamankan 5 Pelaku Penimbun BBM Solar Bersubsidi

Matacameranews.blogspot.com - Unit VI Kriminal Khusus (Krimsus)Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan lima pelaku penyalahgunaan jual beli bahan bakar jenis solar bersubsidi pemerintah di Desa Pantai Mekar Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin, (20/07/22)

Pelaku berinisial YW (L/44 Th) RD (L/33 Th) MM (L/50 Th) EN (L/40 Th) Dan AL (L/43 Th) berhasil diamankan unit Krimsus Polres Metro Bekasi dan kelimanya berperan sebagai pembeli,penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar, Modus para pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU di wilayah Batu Jaya dengan berbekal Surat Keterangan Desa ( SKD) untuk mesin pertanian.

banner 336x280

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi persnya di halaman Humas Polres Metro Bekasi menjelaskan, berawal adanya laporan warga bahwa ada jual beli BBM jenis solar di wilayah tersebut dan pihak kepolisian sendiri berhasil ungkap tindak pidana tentang menyimpan, mendistribusikan serta menjual Bahan bakar minyak Solar, yang diatur di undang-undangnya masuk ke dalam UUD no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UUD no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,“Jadi pada perinsipnya kita mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM,yang diatur Tata Niaganya sehinga untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan oleh masyarakat ” Kata Kombespol Gidion dalam konferensi persnya, Jumat (22/07/22)

Kapolres memaparkan, Para pelaku Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150, dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- selanjutnya pelaku RD menjual kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- perliter. Selain itu ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi Pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6.100,- , dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Batujaya Kabupaten Karawang seharga Rp 5.150,- selanjutnya dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,-perliter .

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...

Dunia Hiburan Kembali Berduka, Abdul Aziz Biasa Di sapa Jimmy Gideon Meninggal Dunia

Cikarangnetnews -  Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Pelawak senior Abdul Aziz atau yang akrab disapa Jimmy Gideon meninggal dunia pada Minggu, 26 Desember 2021.   Kabar duka ini disampaikan rekan seprofesi almarhum, Derry Sudarisman. Dia membagikan kepergian sang sahabat lewat akun Instagramnya @derry4sekawanreal.  Pelawak berusia 55 tahun ini mengucapkan belasungkawa. Derry mengaku kehilangan atas kepergian sang sahabat.   "Innalillahi Wainnaillahi Roj'iuun, selamat jalan wahai kawanku, aku sebagai sahabat hanya bisa mendoakan dari sini," tulis Derry Sudarisman dikutip dari Instagramnya, Minggu (26/12/2021).   Derry mengungkapkan selaku sababat dirinya hanya bisa mengirim doa terbaik. Tak hanya itu, selama mengenal almarhum Derry pun mengaku punya kenangan manis bersama mendiang.  "Semoga segala doa-doa terbaik yang kupanjatkan dikabulkan oleh Allah. Hanya sayu yang bisa aku lakukan saat ini, yakni mengenang dan mendoakan...