Pelaku berinisial YW (L/44 Th) RD (L/33 Th) MM (L/50 Th) EN (L/40 Th) Dan AL (L/43 Th) berhasil diamankan unit Krimsus Polres Metro Bekasi dan kelimanya berperan sebagai pembeli,penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar, Modus para pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU di wilayah Batu Jaya dengan berbekal Surat Keterangan Desa ( SKD) untuk mesin pertanian.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan dalam konferensi persnya di halaman Humas Polres Metro Bekasi menjelaskan, berawal adanya laporan warga bahwa ada jual beli BBM jenis solar di wilayah tersebut dan pihak kepolisian sendiri berhasil ungkap tindak pidana tentang menyimpan, mendistribusikan serta menjual Bahan bakar minyak Solar, yang diatur di undang-undangnya masuk ke dalam UUD no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UUD no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja,“Jadi pada perinsipnya kita mengamankan kebijakan pemerintah dalam hal pendistribusian dan menjamin ketersediaan BBM,yang diatur Tata Niaganya sehinga untuk menjamin rantai distribusi bisa dirasakan oleh masyarakat ” Kata Kombespol Gidion dalam konferensi persnya, Jumat (22/07/22)
Kapolres memaparkan, Para pelaku Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150, dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,- selanjutnya pelaku RD menjual kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- perliter. Selain itu ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi Pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6.100,- , dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah Batujaya Kabupaten Karawang seharga Rp 5.150,- selanjutnya dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,-perliter .
Komentar
Posting Komentar