Matacameranews.blogspot.com - Mulyadi (50) Kepala Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat secara resmi telah diberhentikan sementara dari jabatannya sejak tanggal 15 Juli 2022.
Pemberhentian sementara tersebut buntut dari kasus perzinahan yang menjerat Mulyadi dengan istri dari salah satu perangkat Desa Sukadanau, yang keduanya telah ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Bekasi.
Dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi tertanggal 15 Juli 2022, dengan nomor surat HK.02.02/Kep.329-DPMD/2022 terkait sanksi administratif terhadap Kepala Desa Sukadanau, dengan dasar surat penetapan tersangka nomor : B/5970/VI/RES.1.24/2022/RESORT.BKS serta telah melanggar ketentuan Pasal 29 huruf e dan Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sehingga perlu diberikan berupa sanksi administratif pemberhentian sementara, yang bertujuan untuk memperlancar proses hukum yang tengah berjalan.
Dalam surat keputusan tersebut juga tertuang, untuk terselenggaranya penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sambil menunggu proses pemeriksaan diangkat Sekertaris Desa selaku Plt. Kepala Desa dengan Keputusan tersendiri.
(Yusuf)
Komentar
Posting Komentar