Langsung ke konten utama

RAKER NAHDHATUL ULAMA DESA SETIADARMA TAMBUN SELATAN BEKASI

Matacameranews.blogspot.com - Panitia Raker Nahdlatul Ulama Tambun selatan desa setia darma  menggelar Rapat Kerja (Raker) pertamanya di Cisarua, Bogor pada 22 dan 23 Januari 2022.

Para Pengurus PRNU Desa SETIADARMA TAMBUN SELATAN BEKASI

Ketua PANITIA RAKER NAHDLATUL ULAMA SETIADARMA TAMBUN SELATAN BEKASI

Ketua : BUDI HARTONO

Sekertaris : Haris Fadillah

Bendahara : Achmad Hariri

Dihadiri juga

Ketua ROIS : ENDANG SYAIFUDIN B, M.Pd

Ustadz AGUS SYIHABUDIN

Ketua KATIB : Mahmud Al Hushori, S.Ag

Ustadz Ahmad Zamahsyari, S.Pdi

Ketua TANFIDZIYAH :  Achmad Dahlan, SS

Ustadz : AMIR SUMARTONO


Di HADIRI juga Dari MWC NAHDHATUL ULAMA Kec.TAMBUN SELATAN - BEKASI

KH.DEDE ISMAIL, MPd

KH.ALI ANWAR, MMPd

“Raker diikuti seluruh pengurus NU desa setia darma tambun selatan, Dalam raker tersebut juga dibahas tentang program kerja NU desa setia darma dalam jangka waktu lima tahun ke depan. Seperti program kerja, penggalangan dana, keorganisasian, tata kerja, dan tata hubungan pengurus.

“Program yang disusun diharapkan dapat menyentuh masyarakat secara umum. Baik di desa setiadarma maupun warga Nahdliyin khususnya,” ujar Budi Hartono selaku ketua

Budi Hartono juga berharap, program yang dibahas bisa membumi, profesional, transparan, berbasis program, dan dapat menjadi harapan sebagai basis organisasi massa Islam yang mengayomi semuanya.


“Dan bisa selaras dengan program pemerintah, khususnya di desa setiadarma pungkas Budi Hartono.( Rengga)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...