Langsung ke konten utama

Dua Dari Empat Pelajar SMK Tutup Usia Tersengat Listrik Saat PKL Di Sukawangi

matacameranews.blogspot.com - 
banner 468x60

Empat pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Attaqwa 03 Babelan, Kabupaten Bekasi tersengat listrik saat melaksanakan Praktek Kerja Lapangan (PKL) memperbaiki tiang jaringan wifi di salah satu rumah warga di Kampung Pangkalan RT 02 RW 03, Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/1/2022).

Menurut warga, peristiwa tersebut bermula saat empat korban yang merupakan empat pelajar tersebut tengah melaksanakan praktek kerja lapangan memperbaiki jaringan wifi. Satu pelajar naik keatas atap rumah bermaksud menurunkan tiang jaringan wifi, nahas tiang tersebut terjatuh dan menimpa instalasi jaringan listrik dengan tegangan tinggi.

“Kalau kronologi korban sedang memperbaiki jaringan wifi, tapi tiang wifi jatuh ke tiang listrik, yang diatas itu terpental, ada tiga orang dibawah yang pegangin tangga, kesetrum, dua langsung meninggal yang satu masih bergerak terus langsung dibawa ke rumah sakit” jelas Johan Wahyudi (39), warga di sekitar lokasi kejadian.

Kata Johan, ketiga korban yang tersengat karna sedang memegangi tangga, akibat tiang wifi yang sudah teraliri listrik tegangan tinggi itu menempel ke tangga, sehingga ketiganya tersengat listrik.

“Itu juga sama warga dilepasin tangganya pake kayu baru bisa lepas setrumnya” lanjut Johan.

AKBP Aris Timang Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi yang datang ke lokasi kejadian mengatakan, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, dan meminta keterangan para saksi.

Untuk identitas para korban, Aris belum menyebutkan secara rinci, saat ini, jasad dua korban tewas serta satu korban kritis dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Bekasi, guna dilakukan proses penanganan lebih lanjut.

“Jadi satu korban dalam kondisi kritis serta dua korban yang meninggal kita bawa ke RSUD Kabupaten Bekasi” ujarnya.

Saat ini, kasus tewasnya dua pelajar tersebut tengah dalam penanganan Polsek Tambelang dan Satreskrim Polres Metro Bekasi.

banner 336x280

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...