Langsung ke konten utama

Timnas Indonesia Puas Tahan Vietnam Usai Kena Bombardir

Cikarangnetnews - Timnas Indonesia akhirnya mencuri poin dari Vietnam dalam laga ketiga penyisihan Grup B Piala AFF di Bishan Stadium, Rabu (15/12/2021). Itu setelah keduanya bermain imbang tanpa gol di laga ini.

Sebenarnya, Indonesia tertekan sepanjang 90 menit pertandingan. Mereka kesulitan mengembangkan permainan.

Vietnam terus-terusan menggempur pertahanan Pasukan Garuda. Beruntung, para pemain Indonesia mampu menahannya dan membuat Vietnam frustrasi.

"Sejak awal, kami memang tak boleh kalah. Kalau tak bisa menang, maka imbang jadi jalan satu-satunya," kata pelatih Indonesia, Shin Tae Yong usai laga.

Shin mengakui kalau kualitas Vietnam masih lebih unggul ketimbang Indonesia. Makanya, hasil imbang sudah cukup buat Indonesia.

"Bicara kualitas, kami masih kalah. Harus diakui, kalau sektor serang Vietnam itu berbahaya dan ini jadi hasil yang harus disyukuri," ujar Shin.

Para pemain belakang Indonesia mampu menampilkan performa yang kokoh. Mereka dengan rutin memutus alur serangan para pemain Vietnam.

Aliran-aliran bola yang tajam dari Vietnam bisa dibaca dengan baik. Terlihat, fokus mereka terjaga.

"Kami tegaskan kepada para pemain, kekuatan mental Indonesia lebih kuat. Motivasi kami berlipat. Kami punya keunggulan di sana," kata Shin.

Sementara, bek Indonesia, Alfreanda Dewangga, mengaku senang dengan hasil ini. Dewa sepakat dengan Shin, hasil imbang jadi yang terbaik.

Pemain yang dinobatkan sebagai man of the match itu mengaku sebenarnya Indonesia lebih mengincar kemenangan.

"Memang, kami mau menang. Tapi, kalau tak bisa menang, maka kami setidaknya bisa meraih satu poin. Ini semua berkat kerja keras dari teman-teman. Tim ini bekerja dengan sangat baik," ujar Dewa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...