Langsung ke konten utama

Tak Bisa Bayar Persalinan Warga Kotabaru Karawang Di Tahan Di Rumah sakit

Cikarangnetnews- KARAWANG - Tidak bisa bayar biaya persalinan, seorang warga di Kecamatan Kotabaru, Karawang, tak bisa pulang ke rumahnya dan tertahan di rumah sakit, hingga satu minggu. Warga tersebut, tak bisa bayar karena keterbatasan ekonomi.

Adalah Saripah. ibu yang pasca melahirkan harus tertahan di rumah sakit itu. Warga RT 002/002, Desa Wancimekar, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang ini, tak bisa pulang karena masih ada beban administrasi rumah sakit yang belum dibayar. Saripah dan keluarganya tak biaa berbuat banyak, lantaran keterbatasan ekonomi.

Mendapati salah satu warganya “ditahan” rumah sakit, Ketua RT setempat, Firmansyah, kemudian tergerak. Diapun meminta bantuan dan melaporkan apa yang dialami warganya itu ke Kapolres Karawang.

“Saya malaporkan ada warga saya yang ditahan di rumah sakit, belum bisa dibawa pulang karena ada beban biaya sebesar Rp 8,5 juta,” ucapnya, Kamis (2/12/2021).

Dijelaskan dia, warganya itu sudah satu minggu terpaksa tinggal di rumah sakit.

“Dari hari kamis kemarin, sudah satu minggu di rumah sakit tidak bisa pulang,” ujarnya.

Alasan pihak rumah sakit sendiri menahan pasien kata Firmansyah, karena pihak keluarga pasien belum melunasi pembiayaan persalinan atau lahiran.

“Harus melunasi dulu biayanya, baru bisa pulang, saya berharap semoga ada dermawan yang mau membantu keluarga pasien,” harapnya.

Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono langsung menindak laporan tersebut dengan melaporkan kembali kepada Kepala Dinas Kesehatan.

“Saya sudah lapor ke Kepala Dinas Kesehatan untuk menindaklanjuti kejadian tersebut,” 

Sumber_Tintabiru

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...