Penangkapan bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Timur yang menyamar sebagai pembeli, terhadap target yang diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Utan Kayu, Matraman.
"Penggerebekan dilakukan kemarin siang sekitar pukul 13.00 WIB di tempat kos-kosan tersangka yang diduga berperan sebagai bandar berinisial GS alias Jawir," ujarnya.
Dari pengakuannya, Jawir menggedarkan narkoba jenis sabu sudah beberapa kali dan baru tertangkap kali ini.
Barang bukti yang disita polisi ada sekitar 10 gram narkotika jenis sabu. "Dalam paket kecil ada yang seharga 100 ribu dan ada yang 400 ribu," katanya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar