Cikarangnetnews.blogspot.com - Keluarga korban menangkap sendiri pelaku, A (35), yang melakukan pencabulan terhadap bocah perempuan berinisial S (11).
Hal ini dilakukan karena laporan mereka dicueki polisi.
DN (34), ibu korban mengatakan bahwa kasus dugaan pelecehan seksual itu dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota pada 21 Desember 2021.
Mendengar ia dilaporkan, A kemudian mencoba kabur ke Surabaya.
DN dan keluarga sempat memberitahukan ke polisi bahwa pelaku akan kabur.
"Saya bilang (ke polisi) kalau pelakunya mau kabur ke Surabaya, tapi saat itu polisi tidak bisa bertindak karena alasan belum ada surat perintah penangkapan," kata DN, Kamis (23/12/2021), dikutip dari Tribun Jakarta.
Polisi malah menyuruh DN dan keluarga menangkap sendiri pelaku. Ucapan polisi itu ternyata benar-benar dilakukan keluarga korban lantaran khawatir pelaku melarikan diri.
"Dia (polisi) bilang saya yang harus disuruh nangkep sendiri. Ya sudah, akhirnya saya sama adik saya sama saudara lapor ke Stasiun Bekasi buat tangkap pelaku," ucap DN.
Saat itu, pelaku nyaris kabur ke Surabaya dengan menggunakan kereta. Beruntung, DN dan keluarga cepat bertindak menangkap pelaku guna diserahkan ke polisi.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya, karena udah ngerusak anak saya, jangan sampai lepas lagi, saya minta keadilan, maksudnya jangan bertele-tele," ucap DN.
Komentar
Posting Komentar