Langsung ke konten utama

Karawang Rawan Begal Dan Jambret, Sorang Ibu Di Hantam Botol Tas nya Di Rampas

Cikarangnetnews.blogspot.com - Kabupaten Karawang Jawa Barat darurat begal dan jambret. Kasus terbaru seorang ibu bernama Sonia (40) terluka parah akibat aksi kejahatan ini.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Sonia merupakan warga Guro 3, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur.

Danil anak korban menceritakan kronologi ibunya yang harus dirawat di rumah sakit karena menjadi korban kebiadaban begal.

Menurut Danil, peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu malam Senin (26/12/2021).

“Ibu saya saat itu turun dari mobil di depan Grand Taruma sekitar pukul 22.0 WIB untuk beli makan. Tiba-tiba dipukul menggunakan botol di bagian kepala oleh orang tidak dikenal,” ujar Danil, kepada pojokjabar.com, Senin (27/12/2021).

Menurut Danil, pelaku saat itu menggunakan kendaraan roda dua. Selain memukul korban, pelaku juga sempat merampas tas yang dipegang.

Saat itu, kata Danil, sempat terjadi tarik menarik tas. Karena melawan, pelaku yang didug berjumlah empat orang kemudian kembali memukulkan botol ke wajah korban beberapa kali.

Saat itu, kata Danil, korban sempat berteriak memint tolong kepada warga sekitar.

Seorang pedagang pecel lele yang kebetulan di lokasi kemudian mengejar pelaku. Namun sayang, para pelaku berhasil kabur.

Akibat insiden itu, korban mengalami luka cukup parah di bagian kepala dan wajah akibat hantaman botol.

Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Lira Medika Karawang. Beberapa bagian wajah dan kepala harus dijahit karena mengalami luka cukup parah.

Rencananya, korban akan melaporkan kasus ini ke kepolisian besok.

“Insya Allah besok laporan, sekarang kita masih fokus pengobatan korban di rumah sakit,” ujarnya. (Ega/pojokjabar)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...