Langsung ke konten utama

Diduga Mengantuk. Pengemudi Mobil Tabrak Tukang Bubur Ayam Di Bekasi

Cikarangnetnews - Sebuah mobil Toyota Calya berkelir hitam menabrak dua kendaraan roda dua di jalan raya Ir H Juanda, Bekasi Selatan, Kota Bekasi pada Kamis (9/12/2021) pagi.

Salah satu kendaraan roda dua yang tertabrak tersebut merupakan penjual bubur keliling

Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKP Farida mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.00 WIB.

"Betul (tabrakan). Kejadian tadi pagi. Sudah dilakukan penanganan unit kami," ujar Farida kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).

Farida mengatakan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, pengendara Cayla bernopol B 1680 WYF yang dikendarai oleh Raya Sinaga melaju dari arah barat Stasiun KA Kota bekasi menuju arah timur.

Saat di lokasi kejadian, kendaraan tersebut hilang kendali dan menabrak dua kendaraan roda dua yang tengah melintas.

"Itu oleng. Jadi kendaraan Cayla dari arah Barat, mau ke Kranji. Nah oleng kendaraannya, nabrak lah itu. Ada dua kendaraan," ujarnya.

Farida melanjutkan, akibat kejadian tersebut dua kendaraan sepeda motor mengalami kerusakan, begitu pula dengan gerobak bubur yang dikendarai oleh salah satu pengendara motor yang menjadi korban.

Meski begitu, kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan tersebut tidak menyebabkan korban jiwa.

"Jadi engak ada korban berat, hanya luka ringan saja. Tapi kendaraan saja yang rusak berat," ujar Farida.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...