Randy ditahan lantaran ia diduga melanggar sanksi hukuman etik dan pidana. Ia juga terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya.
"Iya, ancaman kode etiknya itu, PTDH, maksimalnya itu. Iya, (pelaku) juga diproses secara pidana," ujarnya.
Saat ini, kata Gatot, polisi pun terus mendalami kasusnya dengan memeriksa beberapa saksi. Pihaknya juga terus menggali sejumlah fakta dari informasi yang beredar.
"Kan ada beberapa saksi saksi yang harus diambil keterangannya juga. Dan harus ada juga yang harus dicari," ucap dia.
Hari ini, kata Gatot, penyelidik dan Bid Propam tengah meminta keterangan ibu mendiang Novia. Selain itu ada juga paman almarhumah yang juga akan diperiksa.
"Dari ibunya, kalau enggak salah, di Polda Jatim. Semua di-takeover polda, di Propam Pamannya iya ada [akan diperiksa]," ucapnya.
Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya, Kamis (2/12). Diduga kuat ia bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa kekasihnya, dan dipaksa aborsi sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Kekasih Novia, Bripda Randy Bagus, saat ini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara.
Komentar
Posting Komentar