Cikarangnetnews - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial PR diamankan pihak kepolisian lantaran mengedarkan Uang Palsu (Upal) sejak November kemarin. Ya, menjelang hari-hari besar seperti Natal dan tahun baru (Nataru) ini kerap menjadi celah bagi pengedar uang palsu beraksi, pasalnya kecenderungan aktivitas ekonomi yang meningkat di tengah masyarakat, disisi lain ada kebutuhan masyarakat menjelang hari-hari besar.
Aksi terakhir ini digagalkan awal pekan kemarin lantaran pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat yang curiga terhadap keaslian uang tersangka PR. Hari itu tersangka berhasil diamankan bersama dengan barang bukti uang senilai Rp3,1 juta dalam bentuk pecahan Rp50 ribu, atau sebanyak 62 lembar yang siap diedarkan, Senin (6/12).
“Jadi ini menjelang libur Nataru, hari raya, di lapangan ternyata ada peredaran uang palsu, kemudian diamankan oleh Polsek Pondok Gede,” terang Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Suprijadi, Rabu (8/12).
Keterangan yang didapat dari tersangka, uang palsu tersebut didapatkan dibeli secara online, untuk mendapat uang palsu senilai Rp6 juta, dibeli dengan Rp2 juta. Uang palsu yang telah dibeli melalui aplikasi perpesanan ini dikirim melalui jasa ekspedisi.(Rengga)
Komentar
Posting Komentar