Langsung ke konten utama

Atribut Berbagai Ormas Di Kabupaten Bekasi Di Turunkan

Cikarangnetnews - Kab. Bekasi- Puluhan aparat gabungan di Kecamatan Cikarang Selatan menertibkan atribut/bendera ormas di sepanjang Jl.Raya Cikarang – Cibarusah dan sekretariat ormas di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Senin (13/12/ 2021).

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Satirin mengatakan, kegiatan penertiban atribut/bendera ormas itu melibatkan puluhan aparat gabungan.

” Ada 24 personil, terdiri dari 12 personil Sat Pol PP, 6 personil TNI dan 6 personil Polri, ” kata Kompol Satirin dalam keterangannya di Mapolsek Cikarang Selatan, Senin (13/12).
Menurut Kompol Satirin, penertiban atribut ormas ini dilakukan untuk menghindari terjadinya gesekan antar-ormas di wilayah Cikarang Selatan.

“Penurunan atribut ini sudah sesuai persetujuan para anggota ormas itu sendiri. Penurunan ini juga tidak lepas dari antisipasi terjadinya hal hal yang tidak di inginkan di sini,” ujar Kompol Satirin.

Kompol Satirin menjelaskan, dalam kegiatan ini ada sejumlah atribut milik 8 ormas di Cikarang Selatan yang diturunkan petugas. Penurunan atribut ini dilakukan sejak hari ini dan akan dilanjutkan di hari berikutnya .
“Kalau yang diturunin itu ada 8 atribut/bendera ormas. Yang pertama Gibas, kedua GMBI, ketiga PP yang keempat BPPKB, kelima WIJI, ke enam FBR, yang ketujuh Pejuang Siliwangi dan yang terakhir POB. Total ada 24 bendera dan 5 spanduk, ” katanya.

Adapun atribut ormas yang diturunkan ini berada di sepanjang Jl.Raya Cikarang – Cibarusah dan sekretariat ormas di wilayah Cikarang Selatan.

Kompol Satirin menegaskan alasan pihak gabungan menertibkan bendera ormas dan poskonya lantaran kerap dijadikan simbol kelompok ormas. Simbol ormas ini juga kerap memicu konflik kelompok antar-ormas.

“Terhadap potensi gangguan kamtibmas tersebut, kita melakukan kegiatan pencegahan dengan cara melakukan penertiban terhadap simbol-simbol dari kelompok maupun ormas karena simbol-simbol inilah kadang kadang menimbulkan konflik,” Tandasnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...