Langsung ke konten utama

Tiga Terduga Pelaku Begal Berhasil Diamankan Polsek Cikarang & Keamanan Kawasan Jababeka

Cikarangnetnews-  Tiga terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Begal) berhasil digagalkan oleh keamanan kawasan Jababeka saat melakukan Patroli rutin, Ketiganya ditangkap saat melakukan aksi pembegalan di bundaran golf Kawasan Jababeka Cikarang pada pukul 03.30 WIB,Rabu (10/11).

Menurut M.Arif driver Ojek Online yang kebetulan melintas di Jalan tersebut,Korban pembegalan merupakan karyawan pabrik yang melintas di bundaran Golf Jababeka Cikarang.Terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor berbonceng tiga berhasil memepet kendaraan korban yang mengendarai motor seorang diri, Disaat bersamaan dari arah arah keamanan belakang kawasan Jababeka.

“Kebetulan saya melintas pas pembegalan, keamanan datang dan pelaku pun kabur ke kebun dengan meninggalkan korban,motor pelaku juga ditinggal “.Ujar M. Arif, Rabu pagi (10/11/21)

Masih kata M. Arif, Karena pelaku melarikan diri,ia dan keamanan berusaha mengejar dan menemukan ketiga pelaku tersebut hingga akhirnya para pelaku berhasil menangkap 50 meter dari Tempat kejadian perkara.

“Pelaku sempat melawan, namun berhasil mendapatkan bawah oleh security kawasan Jababeka Cikarang Utara dan sepertinya ketiganya masih di bawah umur . ”Papanya

Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi yang mendapat laporan langsung ketiga terduga pelaku bersama barang bukti pralon yang ditipiskan menyerupai selurit dan pelaku motor, Ketiganya dibawa ke Polsek Cikarang untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan.

Sampai berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Polsek Cikarang Utara Polres Metro Bekasi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...