Langsung ke konten utama

Telah Hadir Mal Pelayanan Publik Di Cikarang

Cikarangnetnews- Plt Bupati Akhmad Marjuki, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo serta Gubernur Jabar Ridwan Kamil meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bekasi, di Lotte Mart Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada Rabu (17/11/2021).

Terdapat 20 instansi yang ada di Mal Pelayanan Publik tersebut, yakni Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Kantor Pos Cikarang, Disdukcapil Kabupaten Bekasi, BPJS Kesehatan Cikarang, BPJS Ketenagakerjaan Cikarang, Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, Taspen Bekasi, Polres Metro Bekasi, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Pengadilan Negeri Cikarang, Kejaksaan Negeri Cikarang dan BPN Kabupaten Bekasi, Ditjen Pajak Wilayah Jabar II, Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Bekasi, DPMPTSP Kabupaten Bekasi, DPMPTSP Provinsi Jawa Barat, BANK BJB Cabang Cikarang, Samsat serta Ditjen Bea Cukai Jawa Barat.

Akhmad Marjuki menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dukungan Kementerian PAN-RB, yang telah memberikan dukungan yang luar biasa, terhadap pendirian Mal Pelayanan Publik yang pertama di Kabupaten Bekasi.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan Pak Menteri Tjahjo Kumolo sehingga pelayanan publik di Kabupaten Bekasi dapat terlaksana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Akhmad Marjuki, di sela-sela peresmian MPP, Rabu (17/11/2021).

Dengan diresmikannya MPP ini, Plt. Bupati berharap dapat mempermudah masyarakat untuk mengurus segala keperluan sehingga dapat menghemat waktu. Masyarakat dapat melakukan pendaftaran secara online melalui mpp.bekasikab.go.id ataupun datang langsung ke lokasi MPP.

Semoga dengan diresmikannya MPP dapat bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Bekasi dalam mengurus administrasi. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...