Langsung ke konten utama

Dampak Jalan Antar Dua Kecamatan Terbelah Dan Amblas, Jalan Ditutup & Dialihkan Sementara.

Cikarangnetnews- Jalan raya penghubung Antar dua Kecamatan di Kampung Kebon Kopi Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi terbelah dan amblas, akibat aktifitas warga di jalan tersebut terganggu.

Jalan raya penghubung Kecamatan Cikarang Selatan dan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi merupakan akses warga menuju kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Bekasi .

Sunandar (60) warga yang biasa melintas di jalan tersebut mengatakan, dengan amblasnya jalan dirinya sangat terganggu karena jalan tersebut adalah akses yang setiap hari dilaluinya.

” Sangat terganggu, Mengerikan juga karena jalan yang biasa saya lalui terbelah dan amblas. Ramah cepat diperbaiki sama pemerintah karena jalan ini satu-satunya akses utama menuju Pemda Kabupaten Bekasi dan Akses warga setiap hari. ” ujar Sunandar kepada kilat.com Senin (8/11)

Sementara dr. H. Sajam selaku Kasie Trantib Kecamatan Selatan yang mendatangi lokasi jalan amblas menjelaskan, Longsornya jalan terjadi pada Minggu malam (7/11).Dengan kedalaman 2 meter dan panjang jalan yang amblas hampir 50 Meter.

“Dugaan amblasnya jalan tersebut curah hujan tinggi dan adanya galian tanah di sepanjang jalan tersebut, Tanah bergerak dan amblas. ” ujar Sajam saat diwawancarai. Senin (8/11/21)

Lanjutnya, menutup bersama Aparatur Desa, Satpol PP, Babinsa dan bimaspol Desa Serang Kecamatan Cikarang Selatan menutup sementara akses jalan tersebut dan memilih jalan lain untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“Dengan adanya kejadian ini, untuk selanjutnya saya akan melaporkan Ke Dinas Bina Marga Kabupaten agar ditindak lanjuti” Tutupnya.

Untuk sementara pengendara motor dan mobil dialihkan ke jalur alternatif untuk menghindari kembali terjadinya pergerakan tanah serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...