Langsung ke konten utama

VIRAL..DI MEDIA SOSIAL AKSI PELAKU BEGAL DI RINGKUS POLISI DI KONTRAKANYA DI CIKARANG UTARA

Cikarangnetnews- Viral di media sosial. Para pelaku Begal di ringkus polisi di kontrakan nya di Cikarang Utara.

Tim Opsnal ranmor Polrestro Bekasi telah melakukan penangkapan para pelaku Begal 365 yang viral di media sosial dengan tempat kejadian perkara Jln. Science boulevard raya pas turunan flay over kawasan Jababeka Cibatu pada Jumat 15 Oktober 2021 pukul 04:35 wib lalu. Dengan korban atas nama Bambang agus(43Thun) warga Cikarang timur kab Bekasi.

Mendapatkan laporan masyarakat yang mengenali sekelompok pemuda para pelaku Begal di lokasi tersebut.
Tim Opsnal Ranmor mendatangi kontrakan di GG Yamaha pasir Gombong Cikarang Utara kemudian berhasil menangkap nya dan dua pelaku di amankan pada( Minggu 17 Oktober 2021) 

Ketiga pelaku di antara nya inisial-D(19thun) dan MR-usia(16thun) dan inisia HFZ usia(13thun) ketiga pelaku merupakan warga Cikarang Utara dengan modus memepet motor si korban dan membacok nya dengan senjata tajam 
Melihat korban tak berdaya si pelaku langsung mengambil motor si korban.

Barang bukti yang di amankan oleh si pelaku 1 unit sepeda motor yang di gunakan pelaku
Sedangkan senjata tajam masih dalam pencarian petugas.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Tumpukan Sampah Yang Menimbulkan Bau Aroma Tidak Sedap di Kabupaten Bekasi

Matacameranews.blogspot.Com -  Pada hari ni Rabu ( 08/03/2023 ) tumpukan sampah memanjang hampir 2 km dialirkan Kali Bendungan Srengseng Hilir Kp.Kepuh perbatasan antara Desa Jayabakti Kecamatan Cabang Bungin dan Desa Sukaringin kecamatan Sukawangi. Sampah yang dihiasi oleh sterefoam, botol minuman plastik, kantong kresek juga karung terlihat begitu panjang dan menimbulkan pemandangan yang tidak enak dipandang mata, apa lagi dengan kondisi volume dan debit air yang turun, Aroma tak sedap pun sudah mulai tercium.  Bosin warga setempat pada awak media mengatakan sampah sudah hampir satu Minggu ini menumpuk, dan sudah tidak nyaman bagi warga sekitar dan yang melintas, selain sangat panjang, juga aroma yang ditimbulkan pun sudah tidak sedap dihirup. Terpisah, Ketua Harian KPA RANTING INDONESIA, Ahmad Ajat Amd yang akrab dipanggil Bang Oye saat ditemui awak media di lokasi mengatakan benar, ada penumpukan sampah yang memanjang dan sudah menimbulkan bau tak s...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...