Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau buldozer oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019, Kejari menetapkan seorang tersangka berinisial DAS.
Saat ini, DAS menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Utara. Sedangkan kala itu, ia menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi.
"Pada kasus ini, kami telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Dodi Agus Priyanto sebagai PPK. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar," ucap Hatmoko.
Sementara pada kasus tindak pidana korupsi kedua, yaitu terkait pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Kejari menetapkan dua orang tersangka yakni ML dan ES.
"Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017," ungkapnya.
ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.
"Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar," katanya.
Atas kasus ini, kata dia, para tersangka dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komentar
Posting Komentar