Langsung ke konten utama

Terbukti Korupsi, Kejari Tetapkan 3 Orang Pejabat Pemkab Bekasi Sebagai Tersangka

Cikarangnetnews- "Hari ini kami dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melakukan penindakan hukum sebagai bagian dari proses penegakkan hukum perkara tindak pidana korupsi yang mana terdapat dua perkara, prosesnya telah sampai pada tahap penyidikan," kata Kasipidsus Kejari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko, Rabu (27/10).

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat berat atau buldozer oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi pada tahun anggaran 2019, Kejari menetapkan seorang tersangka berinisial DAS.

Saat ini, DAS menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Utara. Sedangkan kala itu, ia menjabat sebagai Kabid Kebersihan Dinas LH Kabupaten Bekasi.

"Pada kasus ini, kami telah menetapkan tersangka dan langsung melakukan penahanan kepada Dodi Agus Priyanto sebagai PPK. Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp1,4 miliar," ucap Hatmoko.

Sementara pada kasus tindak pidana korupsi kedua, yaitu terkait pengelolaan retribusi pelayanan tera/tera ulang pada tahun 2017 oleh Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, Kejari menetapkan dua orang tersangka yakni ML dan ES.

"Untuk kasus ini, kami tetapkan dua tersangka berinisial ML dan ES. Dua orang ini adalah pejabat struktural di Dinas Perdagangan di tahun 2017," ungkapnya.

ML kala itu diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang Perpasaran. Sedangkan ES menjabat sebagai Kepala Seksi Meteorologi Legal Bidang Pasar.

"Dugaan kasus tindak pidana korupsi ini, besaran retribusi yang tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp1,1 miliar," katanya.

Atas kasus ini, kata dia, para tersangka dikenai Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

KEPOLISIAN RESOR METROPOLITAN BEKASI KOTA MENCIDUK PRIA SEMPAT VIRAL DI MEDIA SOSIAL MENGHINA SUKU BETAWI

Cikarangnetnews-  Kepolisian Resor metropolitan Bekasi kota menciduk pria bernama VLL alias VENUS (50) yang menghina suku Betawi akibat ulah nya itu. Viral dan membuat resah suku Betawi di Bekasi dan Jakarta. Petugas gabungan berhasil mengamankan pelaku di Slawi. Kabupaten Tegal Jawa tengah pada Minggu (17-10-2021) malam. Kami amankan saat pelaku sedang asyik karaoke di wilayah Slawi Jawa tengah.  Pelaku langsung di kejar petugas untuk mencari keberadaan hingga Ahir nya pelaku ditemukan sedang asyik berkarauke Senin(18-10-2021)  VLL adalah salah satu anggota ormas yang ada di wilayah kota Bekasi dan tinggal bersama keluarga nya di wilayah bulak kapal kec Bekasi timur setelah melakukan penghinaan Ras sara pelaku langsung melarikan diri. Atas kejadian ini petugas menetapkan pasal 335 KUHP kemudian pasal 16  juncto pasal 4 UUD RI nomer 40 tahun 2008 dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara . Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki ..b...

Dunia Hiburan Kembali Berduka, Abdul Aziz Biasa Di sapa Jimmy Gideon Meninggal Dunia

Cikarangnetnews -  Dunia hiburan Indonesia kembali berduka. Pelawak senior Abdul Aziz atau yang akrab disapa Jimmy Gideon meninggal dunia pada Minggu, 26 Desember 2021.   Kabar duka ini disampaikan rekan seprofesi almarhum, Derry Sudarisman. Dia membagikan kepergian sang sahabat lewat akun Instagramnya @derry4sekawanreal.  Pelawak berusia 55 tahun ini mengucapkan belasungkawa. Derry mengaku kehilangan atas kepergian sang sahabat.   "Innalillahi Wainnaillahi Roj'iuun, selamat jalan wahai kawanku, aku sebagai sahabat hanya bisa mendoakan dari sini," tulis Derry Sudarisman dikutip dari Instagramnya, Minggu (26/12/2021).   Derry mengungkapkan selaku sababat dirinya hanya bisa mengirim doa terbaik. Tak hanya itu, selama mengenal almarhum Derry pun mengaku punya kenangan manis bersama mendiang.  "Semoga segala doa-doa terbaik yang kupanjatkan dikabulkan oleh Allah. Hanya sayu yang bisa aku lakukan saat ini, yakni mengenang dan mendoakan...