Langsung ke konten utama

Seorang Remaja Tewas Akibat Tawuran di Kabupaten Bekasi

Cikarangnetnews- Aksi saling serang antar dua kelompok remaja terjadi di Jl. Raya Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat pada Minggu 24 Oktober 2021 dinihari.

Dalam video amatir yang diabadikan warga, sejumlah remaja yang terlibat tawuran tampak membekali diri dengan senjata tajam jenis celurit.

Oji Omo Sumirta, salah seorang warga Desa Pasirtanjung membenarkan peristiwa itu. Saat kejadian, warga memilih untuk menghindar lantaran khawatir menjadi korban salah sasaran.

“Saya taunya ada yang tawuran saling serang pakai senjata celurit. Kita warga gak ada yang berani melerai soalnya takut kena sasaran,” kata dia, Senin (25/10/2021)
Pasca tawuran, seorang remaja ditemukan warga dengan sejumlah luka bacok. Remaja berinisial SW (20) asal Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara itu akhirnya meregang nyawa  setelah mendapatkan penanganan medis di salah satu rumah sakit di Karawang.

Santi, kakak korban mengatakan korban terakhir kali berpamitan untuk mengunjungi temannya yang berulang tahun. Pihak keluarga mendapat kabar mengenai kondisi korban pada Minggu malam.

“Pamit ke orang tua itu katanya mau ngehadiri ulang tahun. Nah semalam baru ada kabar ke orang tua katanya adik saya dirawat di rumah sakit. Waktu bapak saya sampai disana ternyata udah meninggal,” kata dia.

Sementara itu ayah korban, Abdul Rohim berharap pihak kepolisian yang menangani kasus ini dapat segera menangkap para pelaku yang menewaskan anaknya.  “Ya kita keluarga maunya polisi segera menangkap pelaku yang melakukan aksi tawuran hingga menewaskan anak saya,” kata dia. (BEN)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...