Langsung ke konten utama

Reses Masa Sidang ke ll Tahun 2021 BN. Kholik Qodratullah, SE, M.Si Anggota DPRD Kabupaten Bekasi

Cikarangnetnews- BN. Kholik Qodratullah, SE, M.Si anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi Jawa Barat melaksanakan kegiatan reses masa sidang II Tahun 2021. Masa reses kedua di tahun 2021 ini dilaksanakan selama satu hari, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai, reses di wilayah Dapil 1 bertempat di Yayasan Otdi Al – Masar di Kp. Sampora, Desa Jaya Mulya Serang Baru Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Rabu 20/10/2021

Dapil 1 terdiri dari 6 kecamatan di antara nya kecamatan Serang Baru, kecamatan Cikarang Selatan, kecamatan Setu, kecamatan Cikarang Pusat, kecamatan Bojong mangu dan Kecamatan Cibarusah

Reses iyalah merupakan masa dimana anggota DPRD melakukan kegiatan di luar masa sidang jam kerja anggota Dewan, Pada masa reses ini anggota Dewan berkesempatan untuk bertemu dan menjumpai Konstituen di daerah pemilihannya Dapil masing-masing, dan menerima masukan masukan dan ajuan tentang kemajuan dan pembangunan di wilayah nya, tentunya sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, karena situasi dan kondisi saat ini masih vandemi Level 2.

“Sebagai perwakilan anggota dewan yang di usung oleh wilayah Dapil 1 saya akan menampung semua aspirasi masyarakat khususnya yang di Dapil 1, masing masing warga yang ada di Dapil 1 harus memberikan usulan dan mudah – mudahan semua usulan yang di Dapil 1 dapat terealisasi pada anggaran tahun 2022,” terang Kholik yang juga Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

“Penting nya Kegiatan reses ini yang perlu dilakukan selain memantau dan mendengarkan secara langsung aspirasi yang di usul kan masyarakat, supaya nantinya bisa diambil sebuah keputusan yang terbaik,termasuk usulan pembangunan yang ada di daerah masing-masing yang minimal terpantau langsung di sela acara Reses ini,” sambung nya.

Masih kata kholik “Saya sangat senang dengan kegiatan ini, dan tiada kebanggaan dan kebahagiaan selain saya bisa berbaur di tengah-tengah masyarakat dapil 1 khusus nya, yang mana telah mempercayakan saya untuk mewakili duduk di kursi Dewan, tanpa masayarakat apalah saya dan ini akan menjadi acuan buat saya untuk bekerja dan mengabdi sebaik mungkin sebagai mana masyarakat mempercayakan pada saya,” ujar nya.

Harapan saya kedepan untuk kabupaten Bekasi khusus nya dapil 1 di antara nya kecamatan Bojong mangu, Serang Baru, Cibarusah, Cikarang selatan, Cikarang pusat, juga Setu, saya mempersilahkan mengajukan apa pun yang sipat nya untuk membangun dan demi kemajuan Desa di wilayah kita, insya allah saya akan ajukan sebagai mana kemampuan saya, jangan sungkan untuk mengingat kan, mengkritik demi kemajuan dengan kritikan membangun,” pungkas Kholik.

Tampak hadir dalam acara Reses tersebut perwakilan dari Sekertaris Dewan di wakili stap nya, Camat Serang Baru yang diwakili oleh Sekcam, ketua forum BPD Kecamatan Serang aparatur pemerintahan Desa Jaya Mulya, Ormas sesuai undangan, para tokoh masyarakat, tokoh agama, Mahasiswa dan masyarakat umum.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...