Langsung ke konten utama

Penjualan Lahan Industri LPCK Tumbuh, Kinerja LPKR Ikut Terdorong

Cikarangnetnews- Anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR), PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) berhasil mencatatkan pertumbuhan penjualan lahan industri sepanjang 9 bulan di tahun 2021.

Dalam keterangan resminya, manajemen LPCK melaporkan bahwa penjualan lahan industri naik 18% YoY (year one year) menjadi Rp316 miliar per September 2021 dibandingkan September 2020.

Pertumbuhan permintaan lahan industri tersebut menunjukkan geliat investasi yang meningkat di tengah pemulihan dari pandemi Covid-19.

"Pertumbuhan ekonomi digital memperluas kebutuhan pusat distribusi, pusat logistik, dan investasi lainnya, telah mendorong permintaan properti lahan industri," jelas manajemen LPCK dalam keterangannya, Rabu (27/10/2021).

LPCK juga membukukan penjualan properti komersial seperti ruko dan kavling senilai Rp252 miliar per September 2021, naik 21 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Pertumbuhan penjualan LPCK dengan sendirinya turut mendorong kinerja LPKR sebagai induk usaha, yang memegang 84% saham perusahaan tersebut.

CEO LPKR John Riady menjelaskan industri properti terbagi ke sejumlah sub sektor seperti perkantoran, apartemen, perumahan, mal, dan logistik pergudangan. Menurutnya, dua sektor yang masih bertumbuh meski di tengah pandemi Covid-19 adalah rumah tapak (landed house) dan logistik.

"Sub sektor properti logistik bertumbuh cukup baik di tengah pandemi, karena terdorong industri e-commerce. Di kawasan industri Lippo Cikarang misalnya, sekitar 20%-30% pembeli mengembangkan lahan untuk pergudangan. Properti logistik juga cukup bagus perkembangannya, karena ada pertumbuhan permintaan pergudangan (warehouse)," paparnya.

John menambahkan bahwa LPKR meningkatkan target pra-penjualan Rp4,2 triliun pada tahun 2021. Sampai September 2021, realisasi pra-penjualan LPKR telah mencapai Rp3,9 triliun.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...