Langsung ke konten utama

Patriot Bekasi Bersatu Menggugat Lakukan Audensi Di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi

Cikarangnetnews- Sebanyak 15 Ormas dan LSM di Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Patriot Bekasi Bersatu melakukan audensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, di geduang DPRD Komplek Perkantoran Pemkab Bekasi, Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Kamis (21/10/2021).

Para perwakilan Patroit Bekasi Bersatu tersebut datang dan diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi M Nuh di ruang kerjanya. Dalam aspirasinya Patriot Bekasi Bersatu menuntut untuk ikut dilibatkan dalam pengajuan pengelolaan limbah B3 dan non B3 PT Hyundai Motor Manufactur Indonesia yang ada di Kawasan GIIC, Cikarang Pusat.

Samsudin, Sekretaris Distrik GMBI Kabupaten Bekasi yang juga sekaligus menjadi juru bicara Patriot Bekasi Bersatu mengatakan, pertemuannya dengan Wakil DPRD Kabupaten Bekasi sebagai langkah penyampaian aspirasi Patriot Bekasi Bersatu sebagai masyarakat Kabupaten Bekasi yang menuntut agar dalam pengelolaan limbah tersebut bisa melibatkan seluruh stakeholder yang ada di masyarakat.

“Kami tidak ada sedikit pun niat untuk menghambat investasi di sini, kami sebagai masyarakat dalam arti sebagai sosial kontrol hanya meminta untuk dilibatkan dalam pengajuan pengelolaan limbah B3 dan non B3, sehingga tidak ada lagi monopoli dalam permasalahan ini” tegasnya saat ditemui usai audensi bersama DPRD Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, pasca aksi yang sebelumnya digelar di depan gerbang Kawasan GIIC, pihak PT Hyundai Motor Manufactur Indonesia telah menyatakan telah menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan pengelolaan limbah B3 dan non B3, dan itu dianggap tidak melalui proses komunikasi dengan seluruh stakeholder di masyarakat sehingga ada indikasi monopoli dalam penunjukannya.

Dalam hal ini kami tidak menginginkan adanya monopoli, kami sebagai warga kabupaten Bekasi juga memiliki hak dan kewajiban untuk dilibatkan” tegas Samsudin.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Di Cekoki Miras Siswi SMK Di Gilir Empat Pemuda

Cikarangnetnews -    KARAWANG – Dipaksa meminum minuman keras (miras), seorang siswi sekolah menengah (SMK) dicabuli secara bergiliran oleh empat pemuda di salah satu rumah pelaku di daerah Kecamatan Tempuran, Kabupaten Karawang. “Kita telah menangkap pelaku kasus pencabulan secara bergiliran. Ketiga pelaku diantaranya yakni HR (18), EP (20), HS (28). Seorang pelaku berinisial B masih dikejar,” kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana kepada KBE, Minggu (12/12/21). Oliestha mengatakan, peristiwa tersebut bermula HR membawa korban ke rumah pelaku EP. Kemudian korban didorong hingga korban terjatuh ke kasur lantai. Usai terjatuh dan korban dicabuli HS kemudian secara bergiliran dilanjutkan oleh pelaku B, EP dan HS. “Melancarkan aksinya para pelaku melakukan modusnya, memaksa korban meminum minuman keras (miras),” ungkapnya. Menurut Oliestha, peristiwa ini terungkap setelah, korban tidak pulang-pul...

Heboh, Potongan Tubuh Manusia Ditemukan Di Jalan Raya Kedungwaringin Perbatasan Karawang Bekasi

Cikarangnetnews-  Ditemukan Potongan Tubuh Manusia di depan bengkel tambal ban di jalan raya pantura Kedungwaringin Kampung Kedunggede Desa Kedungwaringin RT 07/03 Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi,Perbatasan Karawang Bekasi Sabtu pagi (27/11) Diduga potongan tubuh manusia tersebut merupakan korban mutilasi, ditemukan enam potongan tangan dari bahu sampai pergelangan tangan dan empat potong kaki dari lutut sampai pergelangan kaki yang di bungkus menggunakan baju warna hijau dan di ikat menggunakan tali plastik dan di masukan kedalam Kantong Plastik warna hitam. Potongan tubuh manusia tersebut pertama kali ditemukan oleh warga yang akan menjemput istrinya, lokasi tersebut merupakan titik kumpul karyawan menunggu jemputan. Kasim (40th) salah seorang warga yang akan menjemput istrinya pulang bekerja menuturkan, sekitar pukul 05.30 WIB dirinya terkejut melihat bungkusan plastik hitam yang sudah terbuka. “Pas dilihat ternyata potongan kaki dan tangan, lantas saya mem...

Pipit Hariyanti Kades Lambang Sari Tambun Selatan di Vonis Bebas

Matacameranews.blogspot.com -  Terdakwa mantan Kepala Desa Lambang Sari Pipit Hariyanti (40) diputus bebas majelis Hakim PN Tipikor Bandung pada Senin (6/2/2023). Dalam putusannya Pipit tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan. Dan membebaskan Pipit dari segala dakwaan dan mengembalikan barang bukti sebuah handphone merek Samsung. Sekedar diketahui Pipit selaku kepala desa Lambang Sari didakwa oleh JPU terkait kasus pungli pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pipit Haryanti mendapat tuntutan 2 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tinggi Bandung, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa penuntut menyatakan Pipit Haryanti terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Menjatuhkan pidana...